www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
 
Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke OJK
Senin, 14 September 2020 - 15:53:35 WIB

PEKANBARU - Banyak kemudahan yang bisa diperoleh jika mengajukan pinjaman online. Beberapa kemudahan yang diperoleh proses pencairannya cepat, syaratnya mudah dan masih banyak lagi. Namun, banyaknya kemudahan yang diperoleh tidak boleh membuat Anda tergiur begitu saja. Hal ini dikarenakan sekarang banyak situs atau pinjaman online ilegal dan tidak terdaftar di OJK.

Meski membutuhkan pinjaman dana dalam waktu yang cepat bukan berarti bisa memilih pinjaman online dengan sembarangan. Anda tetap saja disarankan untuk memilih aplikasi pinjaman online terpercaya. Apabila Anda menemukan pinjaman online ilegal sebaiknya laporkan saja ke OJK. Lantas bagaimana caranya? Simak uraiannya dibawah ini.

1. Pengaduan Konsumen OJK

Anda dapat menggunakan layanan pengaduan konsumen OJK apabila menemukan pinjaman online ilegal. Layanan pengaduan ini dapat dilakukan dengan cara mengirim surat tertulis maupun surat elektronik atau email. Apabila ingin menggunakan surat tertulis untuk melaporkan pinjaman online ke OJK, maka dapat mengirimnya ke kantor OJK.
Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Surat dikirim ke Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia yang ada di Jalan MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat. Apabila ingin menggunakan surat elektronik atau email untuk melaporkan pinjaman online, maka dapat dikirim ke konsumen@ojk.go.id.

2. Isi Form Pengaduan dan Upload Dokumen

Pastikan sudah mengisi form pengadukan sebelum mengirim surat tertulis maupun elektronik, Anda harus mengisi identitas seperti nama lengkap pelapor, nomor identitas pelapor (NIK KTP / SIM / paspor), jenis kelamin, alamat domisili, email sampai nomor handphone pelapor.
Setelah mengisi identitas pelapor, anda akan diminta mengupload beberapa dokumen pendukung. Dokumen ini akan digunakan oleh OJK untuk menilai kredibilitas laporan tersebut. Apabila tidak menyertakan dokumen, maka laporan akan dibatalkan secara otomatis dalam waktu 20 hari kerja.
Berikut ini beberapa dokumen yang harus dilampirkan:

a.    Bukti screenshot tentang komplain pada perusahaan / lembaga pinjaman online terkait
b.    Identitas diri seperti KTP / SIM / Paspor. Apabila diwakilkan maka harus menyertakan surat kuasa
c.    Menceritakan kronologi kejadian
d.    Surat pernyataan bahwa sengketa yang diajukan oleh pemohon tidak sedang diajukan / diproses / tidak diputuskan oleh pengadilan / arbitrase
e.    Dokumen penunjang lainnya, seperti surat kontrak dan lain-lain

3. Satgas Investigasi OJK

Selain melapor ke pengaduan konsumen OJK, anda juga dapat melaporkan pinjaman online ilegal ke Satgas Investigasi OJK. Satgas ini bernama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi. Anda dapat membuat laporan tentang pinjaman online illegal dengan cara menghubungi call center (021) 15500 655 dan mengirim surat elektronik ke alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Selain itu, anda juga dapat mendatangi langsung kantor satgas investigasi OJk di Satgas Waspada Investasi, Gedung Soemitro Djojohadikusumo. Kantor ini berada di alamat Jl. Lapangan Banteng Timur, No 2-4 10710 DKI Jakarta.

Setelah melaporkan pinjaman online illegal ke satgas investigasi OJK, pihak apparat yang berwenang akan mulai melakukan penyelidikan. Satgas akan menutup perusahaan penyedia jasa pinjaman online tersebut setelah bukti dirasa cukup dan pinjaman online tersebut terbukti melanggar hukum.

4. Situs Lapor

Selain dua cara diatas, melaporkan pinjaman online juga dapat melalui situs lapor di https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan. Pada laman situs tersebut, anda dapat membuat laporan 24 jam penuh dan akan memperoleh tanggapan langsung melalui Layanan Keuangan Digital (LKD). Situs ini dapat dimanfaatkan oleh siapapun dan dimanapun. Tanpa perlu datang langsung ke kantor pusat atau cabang OJK.

Salah satu aplikasi pinjaman online terpercaya dan sudah terdaftar di OJK adalah Tunaiku. Aplikasi ini memberikan banyak kemudahan untuk peminjamnya. Salah satu kemudahan yang diberikan seperti syarat pengajuan pinjaman online yang sangat mudah dan proses pencairannya sangat cepat.
Kemudahan lainnya adalah Anda bisa mendapatkan pinjaman dari Tunaiku hingga Rp 20.000.000. Pinjaman tersebut bisa Anda dapatkan tanpa agunan atau jaminan. Biasanya ini disebut dengan nama Kredit Tanpa Agunan. *



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved