Inspektorat Riau Awasi Refocusing dan Review Anggaran Belanja Riau
Jumat, 24 Juli 2020 - 12:23:01 WIB
PEKANBARU - Guna melakukan pengawasan akuntabilitas keuangan daerah guna melakukan penanganan terhadap Covid-19, Inspektorat Provinsi Riau telah lakukan dua hal utama, yakni melakukan refocusing dan review belanja.
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendrawan, Jumat (24/7/2020).
Katanya, Inspektorat Provinsi Riau telah melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap refocusing atau realokasi anggaran, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2020.
"Dalam Permendagri tersebut tertera pihak Inspektorat harus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam akuntabilitas Covid-19," sebutnya.
Selain itu, Ia menjelaskan langkah kedua yang telah dilakukan Inspektorat Provinsi Riau yakni melakukan telaah atau review terhadap rencana kebutuhan belanja dari beberapa OPD.
"Mengenai hal ini, kita sudah menerima sebanyak 12 laporan dari OPD terkait rencana kebutuhan belanja yang sudah dilakukan review," sebutnya.
Dengan review tersebut, ada kelompok komponen belanja yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2020 yaitu kebutuhan yang tidak sesuai dengan alokasi kebutuhan yang ada di penanganan Covid-19.
"Inilah yang perlu kita telaah atau review sehingga nilai yang diajukan bisa lebih rendah dari nilai yang diajukan," pungkasnya.
Penulis : Rivo Wijaya
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :