Pertamina Dukung Program Disinfeksi Ruas Jalan Kota Dumai Cegah Penularan Covid-19
DUMAI - Memasuki pemberlakuan New Normal, Pemerintah Kota Dumai tetap perketat protokol penanganan dan pencegahan Covid-19.
Bertempat di Mako Polres Dumai, kegiatan penyemprotan disinfektan di ruas jalan Kota Dumai sebagai salah satu upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 kembali dijalankan, Sabtu (27/6/2020).
Sebagai perusahaan yang terus berupaya untuk mensukseskan program pemerintah dalam penanganan Covid-19, Pertamina kembali ikut ambil bagian dengan mengerahkan mobil dan personel pemadam kebakaran.
Unit Manager Communication, Relations & CSR Refinery Unit II PT Pertamina (Persero), Brasto Galih Nugroho menyatakan ini merupakan kali ketiga Pertamina RU II memenuhi undangan dari Pemerintah Kota Dumai, dalam hal ini Polres Dumai, untuk bersama-sama menjalankan disinfeksi ruas jalan menggunakan mobil pemadam kebakaran.
Penyemprotan bersama ini sebelumnya telah dilaksanakan pada bulan Maret dan April 2020.
"Di Fase New Normal ini, sudah selayaknya kita tetap meningkatkan kewaspadaan dan melaksanakan berbagai upaya untuk terus memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami selalu mengapresiasi serta mendukung kegiatan yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Dumai untuk terus menekan angka penderita Covid-19," ungkap Brasto.
Lebih lanjut Brasto menjelaskan, sama dengan kegiatan sebelumnya, pada momen ini pihaknya kembali menurunkan mobil pemadam kebakaran dengan seri Airfoam Tender (AFT) 13 yang memiliki kapasitas tangki enam kiloliter.
Dengan tim pemadam kebakaran sejumlah tiga orang, mobil damkar ini menyisir ruas-ruas jalan protokol Kota Dumai, khususnya sepanjang Jalan Sudirman hingga berakhir di komplek Pertamina Bukit Datuk.
"AFT 13 sengaja dipilih karena memiliki bilik yang relatif luas di sisi belakang mobil untuk memudahkan penyemprotan menyamping ke arah ruas-ruas jalan. Selain melaksanakan penyemprotan disinfektan bersama-sama dengan gugus tugas Covid-19, Tim Pemadam Kebakaran Pertamina RU II juga telah aktif berperan dalam penanganan kebakaran lahan dan hutan maupun kebakaran hunian warga di sekitar wilayah operasional kilang," imbuh Brasto.
Terkait dengan pemberlakukan New Normal, Brasto kemudian menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyusun dan menjalankan serangkaian protokol yang berlaku di lingkungan Pertamina RU II.
Protokol-protokol ini mengatur berbagai aktivitas pekerja dan mitra kerja di lingkungan perkantoran maupun kilang hingga yang mengatur aktivitas pekerja dan keluarga di area perumahan.
“Perlu dipahami bahwa pemberlakukan new normal bukan berarti ke pola hidup yang lama namun menjalankan pola hidup baru yang sesuai dengan Protokol Penanganan Covid-19. Dengan pemahaman akan konsep new normal ini, semoga permasalahan Covid-19 di Indonesia dapat segera kita lewati”, jelas Brasto.
Dalam apel pembukaan kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Dumai, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira menyatakan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan penyemprotan disinfektan ini.
Ia pun terus menghimbau kepada masyarakat agar pelaksanaan Protokol Covid-19 dapat dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terkecil.
Disinfeksi menggunakan kendaraan ini merupakan skala besar dari program pembersihan lingkungan. Ia berharap agar masyarakat dapat juga melaksanakan program-program serupa dalam skala kecil mulai dari rumah dan lingkungan sekitar.
Penulis: Bambang
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :