www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
 
New Normal, Ini Aturan yang Wajib Diterapkan Mal, Kafe hingga Spa
Minggu, 31 Mei 2020 - 10:38:29 WIB

JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan skema pelaksanaan new normal di sektor perdagangan.

Surat yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memuat tentang aturan-aturan atau kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh pembeli dan pengelola tempat belanja.

Dikutip dari detik, mulai dari pasar rakyat, supermarket, mal, kafe, restoran, rest area hingga tempat spa.

Protokol Kesehatan Ketat

Surat itu menyebutkan kafe cs saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada kondisi normal. Selain itu waktu kunjungan juga harus dibatasi.

Selain itu harus disediakan pemeriksaan dan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan.

"Petugas, pengelola dan pramusaji harus negatif COVID-19 berdasarkan bukti hasil tes PCR/Rapid yang dilakukan pemilik atau dinas kesehatan setempat. Selain itu menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas," tulis surat tersebut, Sabtu (30/5/2020).

Pemilik restoran juga harus melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh petugas, pengelola dan pramusaji tetap normal sesuai dengan ketentuan WHO. Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu, sesak napas dilarang masuk. Pengunjung juga wajib menggunakan masker serta menjaga jarak antrean.

Kebersihan lokasi berjualan harus dijaga dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala termasuk sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir. "Jarak antrean pembeli harus diatur 1,5 meter, (restoran cs) menjual pangan yang bersih dan sehat," tulisnya.

Salon dan Spa

Khusus untuk salon hingga barbershop, diatur protokol new normal dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Beleid ini juga mulai berlaku pada 27 Mei 2020.

"Salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi dengan personel harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan desinfektan," demikian aturan dari Surat Keputusan Mendagri, dikutip Sabtu (30/5/2020).

(1) Sering mencuci tangan dan membersihkan alat salon yang digunakan

(2) Wajib menggunakan masker, face mask, dan sarung tangan

(3) Terapkan praktik pembersihan dan disinfeksi optimal di fasilitas secara rutin

(4) Menerapkan protokol dan kebijakan pada karyawan dan klien yang sakit dengan gejala seperti flu dan memiliki gejala lainnya. (*)




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kecelakaan sat mudik.(ilustrasi/int)Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Para profesional caster dan analis esports bersama Samsung Galaxy S24.(foto: istimewa)Profesional Caster dan Analis Esports Puji Galaxy S24 Series Sebagai HP Gaming Terbaik
Pelepasan service car untuk Bengkel siaga Suzuki dalam momen mudik lebaran 2024.(foto: istimewa)Dukung Mudik Lebaran 2024, Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga di Sumatera Hingga Bali
  Pengurus KONI Rohil dan cabor saat berbagi takjil di Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)KONI Rohil Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Cabor
(ki-ka): Direktur & CTO XL Axiata, I Gede Darmayusa dan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya.(foto: istimewa)XL Axiata dan Alita Praya Mitra Resmikan Jaringan Backbone Fiber Optic Gorontalo-Palu
Plt Bupati Asmar saat membuka Gebyar AKS di Pustu Kecamatan Pulau Merbau.(foto: istimewa)Pemkab Meranti Berhasil Turunkan Stunting dan Miskin Ekstrem Jadi 1,00 Persen Tahun 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved