DUMAI - Kegiatan ekspor impor saat ini sudah menjadi bagian gaya hidup masyarakat. Produk elektronik khususnya perangkat telekomunikasi, adalah salah satu komoditi yang terus membanjir pasar Indonesia.
Sayang masih banyak di antaranya yang diimpor dengan melalui jalur illegal tidak mentaati prosedur, tidak mengindahkan hak hak keuangan Negara (Bea Masuk dan Pajak) serta tentu saja, dampak lanjutanya mengancam keberlansungan industry dalam negeri karena maraknya praktek berusaha yang tidak fair.
Guna menekan peredaran barang ilegal khususnya perangkat telekomunikasi, Pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) per tanggal 18 April 2020. Dengan demikian, produk handphone pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tidak terdaftar IMEI-nya akan diblokir.
Hal itu disampaikan Kepala Bea dan Cukai Dumai, Fuad Fauzi melalui Kasi Pusat Layanan Informasi (PLI), Bea Cukai Dumai, Gatot Kuncoro, Senin (18/5/2020).
Menurutnya, pilihan harga miring, seringkali menjadi daya tarik utama calon konsumen, hingga produk produk komoditi impor illegal menemukan pasar yang terus melimpah.
"Jangan tergiur harga miring, cek IMEI Ponsel sebelum beli untuk memastikan IMEI tidak di blokir," pesan Gatot.
Dijelaskannya, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kemenkominfo bersama sama berusaha menertibkan keberadaan barang barang ilegal tersebut. "Pelaksanaan peraturan ini tetap berjalan sesuai jadwal meskipun di tengah pandemi Covid-19," tambahnya.
Diantaranya, dengan menerbitkan aturan tentang kewajiban registrasi IMEI atas importasi HKT. Tanpa melakukan registrasi IMEI, pengguna yang membeli ponsel pintar dari luar negeri tidak bisa menggunakan jaringan telekomunikasi yang ada di Tanah Air.
Dijelaskannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai penjaga gerbang Negara dari masuknya komoditi impor ke dalam negeri mempunyai peran strategis.
Berbagai upaya pelayanan terus dilakukan agar masyarakat mudah menjalankan kegiatan secara legal.
Pelayanan proses registrasi IMEI, Bea Cukai telah mempersiapkan aplikasi mobile bea cukai atau melalui website www.beacukai.go.id. Dengan memilih menu registrasi IMEI, akan muncul form registrasi IMEI dimana kita wajib mengisi data diri dan list data barang.
Setelah mengisi formulir, akan muncul QR Code dan ID Registrasi yang nantinya akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai setelah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Disarankan, untuk melakukan registrasi IMEI terlebih dahulu sebelum memasuki Indonesia untuk menghindari pemblokiran karena IMEI perangkat tersebut belum terdaftar," pesan Gatot.
Sementara untuk turis asing yang berkunjung ke Indonesia dan menggunakan SIM card asing (roaming) tidak perlu melakukan registrasi IMEI, dan diberi akses 90 hari per tanggal kedatangan di Indonesia.
Namun apabila WNA tersebut ingin menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia maka dapat mengunjungi gerai salah satu penyedia telekomunikasi Indonesia untuk melakukan registrasi IMEI.
Kemudian bagaimana dengan handphone yang masuk ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman?
Gatot menjawab, perangkat tersebut tetap harus didaftarkan IMEI-nya oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
Ketentuan mengenai jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat diregistrasikan IMEI-nya, baik oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, maupun perusahaan jasa kiriman, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ingat, ketentuan ini berlaku untuk Handphone yang masuk ke Indonesia setelah tanggal 18 April 2020. Masyarakat pengguna ponsel yang saat ini sudah aktif digunakan, tidak perlu melakukan registrasi secara individual. Ketentuan kewajiban registrasui IMEI ini hanya berlaku bagi ponsel yang diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler setelah tanggal 18 April 2020," terangnya.
Dan pemberlakuan peraturan ini bertujuan untuk menekan penyelundupan perangkat seluler, mendukung industry yang kondusif dalam negeri serta melindungi masyarakat dari perangkat yang illegal.
"Jadi jika ada yang menawarkan HKT (handphone, Komputer genggam, dan tablet) murah, pastikan bahwa IMEI perangkat itu telah terdaftar," pungkasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :