www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Mulai Turun, Hotspot Riau Terdeteksi 20 Titik
 
Boleh Cicil atau Tunda, Tapi Perusahaan Tak Bayar THR Bakal Disanksi
Minggu, 10 Mei 2020 - 12:54:34 WIB

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap mewajibkan para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pemerintah menyiapkan sanksi kepada para pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada karyawan-karyawannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan tetap memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR. Meskipun pemerintah memberikan sedikit kelonggaran kepada para pengusaha untuk membayarkan THR lewat penerbitan Surat Edaran (SE) Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam masa pandemi virus Corona (COVID-19).

"Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya," ujar Ida dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5/2020).

Bagi perusahaan yang tidak sanggup untuk membayarkan THR maka akan ada keringanan dalam pembayarannya. Namun, antara perusahaan dan karyawan harus melakukan dialog untuk menghasilkan solusi bersama.

Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Misalnya dengan membayarnya secara bertahap, atau bagi perusahaan yang melakukan penundaan harus dijelaskan kapan THR itu akan dibayarkan.

"Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit," kata Ida dinukil detikcom.

1. Menaker: Gubernur Harus Pastikan Pengusaha Bayar THR

Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Ida juga berharap setiap gubernur membentuk pos komando (Posko) THR keagamaan tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Corona. Para gubernur juga diminta menyampaikan SE ini kepada bupati dan walikota, serta pemangku kepentingan lain di wilayahnya untuk mengontrol kesepakatan pengusaha dengan karyawan terkait implementasi dalam pemberian THR ini.

"Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,"kata Ida mengutip SE THR," urainya.

Sesuai SE THR, Ida memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020. 

2. Menaker Terbitkan Surat Edaran Agar THR Bisa Dicicil atau Ditunda

Melalui surat edaran (SE) nomor M/6/HI.00.01/V/2020, Ida menguraikan kebijakan pemberian THR Keagamaan tahun 2020 bagi perusahaan di tengah pandemi virus Corona.

Berdasarkan SE tersebut, para pengusaha yang kesulitan mencairkan THR menjelang Lebaran ini diberi kesempatan untuk mencicil atau menunda pembayarannya. Berikut poin-poin penting dalam SE tersebut:

Pertama, bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Ketiga, soal waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut harus dilaporka ke dinas ketenagakerjaan setempat. Yang paling penting dalam SE tersebut adalah kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan, dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar besaran THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hotspot di Provinsi Riau sudah mulai turun (foto/int)Mulai Turun, Hotspot Riau Terdeteksi 20 Titik
Ribuan bangkai ayam potong dibuang ke aliran sungai di Desa Sungai Pinang (foto/ist)Geger, Ribuan Bangkai Ayam Terapung di Sungai Musi Rawas Sumsel, Polisi Turun Tangan
Ilustrasi tapir besar masuk permukiman penduduk di Pekanbaru (foto/int)BKSDA Riau Tinjau Lokasi Tapir Masuk Pemukiman di Pekanbaru
  Infografis rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sah Pemilu DPD RI tingkat Provinsi Riau (foto:kpu riau).Berikut Hasil Perolehan Suara Sah DPD RI Tingkat Riau, Edwin Pratama dan Alpasirin Menggugat ke MK
Ilustrasi program magang ke Jepang tahap II Disnakertrans Riau dibuka (foto/int)Dibuka Sampai Agustus 2024, Ini Syarat Program Magang ke Jepang Tahap II Disnakertrans Riau
Bupati Kepulauan Meranti, Asmar saat meninjau alat penanganan Karhutla (foto/ist)Tetapkan Siaga Bencana, Pemkab Kepulauan Meranti Ingatkan Bahaya Karhutla
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved