www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
 
Jaga Daya Beli Masyarakat
HIPMI Apresiasi Tambahan Belanja & Pembiayaan APBN untuk Tangani Covid-19 Capai Rp 405,1 T
Rabu, 01 April 2020 - 14:23:29 WIB

JAKARTA - Wabah virus Covid-19 yang terus menimbulkan korban, baik yang positif terinfeksi maupun meninggal dunia membuat pemerintah pusat terus mencari cara untuk penanganannya. Berbagai upaya sebenarnya sudah diterapkan, namun rupanya penyebaran virus mematikan itu tidak juga mereda.

Padahal, imbauan jaga jarak, social distancing, termasuk menganjurkan agar warga bekerja dari rumah atau work from home (WFH), belajar di rumah dan beribadah di rumah sudah dikumandangkan. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengumumkan telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan untuk menanggulangi dampak pandemi virus Covid-19 di Indonesia. Perppu tersebut ditandatangani Jokowi pada (31/3/2020).

Perppu tersebut diapresiasi oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming. Yaitu alokasi dana, adanya tambahan belanja dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun. Keputusan pemerintah yang diatur dalam Perppu tersebut mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

"Dari HIPMI kita apresiasi. Langkah ini positif mengingat kita dalam kondisi ekonomi berdampak dari pandemi Covid-19. Ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Maming, seperti keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Anggaran sebesar Rp 405,1 triliun tersebut akan dialokasikan Rp 75 triliun untuk belanja dana kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial atau sosial safety net (SSN), Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan, dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR). Kemudian Rp 150 triliun yang dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, salah satu rincian kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 yang diatur dalam Perppu baru tersebut yaitu pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan di bidang non-fiskal untuk menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan, termasuk bahan baku industri. Sejumlah kebijakan itu adalah penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan lartas impor, dan percepatan layanan proses ekspor-impor melalui national logistic ecosystem.

Maming mengatakan, kebijakan tersebut dinilai tepat untuk kondisi saat ini mengingat pasar dalam kondisi kekurangan suplai bahan baku dan bahan pendukung produksi karena disrupsi produksi di China.

"Ke depannya kita juga harus mengantisipasi adanya disrupsi produksi/suplai dari negara lain dimana wabah semakin berkembang. Kalau impor tidak dibuka, kondisi kelangkaan suplai tidak akan terkoreksi karena saat ini mencari suplai alternatif saja sudah sulit," ucap Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu.

Terkait soal anggaran untuk perlindungan sosial yaitu anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk 5,6 juta orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat program ini akan menerima insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp 1 juta.

"Kartu Pra Kerja ini paling tidak bisa meringankan beban pengusaha. Ini menjadi skema pemerintah. Akan diadakan pelatihan nanti didasari dengan kebutuhan industri, yang kami dorong adalah tidak sekadar training tapi juga sertifikasi karena industri sekarang ini tahunya bukan ijazah, tapi punya sertifikasi," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini sertifikasi menjadi acuan pengusaha apakah seseorang bisa diterima kerja atau tidak. Di sisi lain, mahalnya biaya agar menjadi landasan mengapa kartu pra kerja juga perlu meng-cover sertifikasi kompetensi pekerja. Selain sertifikasi, Dia berharap, kartu pra kerja ini juga dilengkapi dengan peran pemerintah sebagai job services.

"Jadi yang sudah punya sertifikat ini dipertemukan oleh pemerintah dengan perusahaan-perusahaan. Jadi semacam head hunter, sehingga industri tidak lagi mencari-cari," tuturnya

Untuk anggaran insentif para pelaku UMKM dan dunia usaha sebagai stimulus ekonomi berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama enam bulan, Maming menambahkan, kebijakan stimulus perekonomian ini juga diperluas di sektor industri keuangan non bank, untuk melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

"Bukan hanya kredit perbankan, tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid-19 ini," imbuhnya.(rilis)




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Buang sampah sembarangan.(ilustrasi/int)DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
ilustrasi8 Tips Biar Lantai Rumah Kamu Wangi Abis Lebaran
Kafilah Siak di MTQ ke-42 Riau di Kota Dumai.(foto: diana/halloriau.com)Mantap, Kafilah Siak Masuk Final 8 Cabang Lomba MTQ ke-42 Riau
  Sayembara maskot dan jingle Pilgubri 2024 (foto:kpuriau) Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024
Proses PPDB 2024.(ilustrasi/int)Disdik Pekanbaru Gandeng 3 OPD dalam PPDB 2024/2025
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan (foto:rinai/halloriau)Isu Gelombang Lanjutan Pejabat Pemprov Riau Mundur Berjamaah, Anggota DPRD Riau: Ada yang Tidak Beres
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved