JAKARTA - PT Perusahaan GasNegara (PGN) Tbk (Persero) memaparkan rencana perseroan dalam memenuhi kewajiban memasok gas bumi dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dengan harga khusus yang diwacanakan oleh pemerintah.
Direktur Utama (Dirut) PGN Gigih Prakoso mengungkapkan, berdasarkan perhitungan perseroan, kebutuhan gas bagi industri yang mendapatkan insentif dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi sebesar 320 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd).
Sebagai catatan, industri yang mendapatkan insentif dalam Perpres 40/2016 adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan.
"Kami sangat membutuhkan alokasi khusus untuk memenuhi kebutuhan gas di dalam negeri khususnya di sektor di industri. Kami sudah hitung untuk industri yang perlu dapat insentif sesuai Perpres 40 ini sebanyak 320 mmfscd adalah kebutuhannya. Harapan bisa dipenuhi dari pembelian alokasi khusus DMO," ujar Gigih di Kantor PGN, Selasa (21/1/2020).
Menurut Gigih, dengan pemenuhan DMO, kepastian suplai pasokan gas kepada sektor industri pun dapat dipastikan. Bahkan, dengan harga yang sesuai kemampuan para pelaku industri.
Ia juga menjelaskan 320 mmscfd kebutuhan gas tersebut harapannya juga bisa disambut baik oleh industri dengan willingness to pay oleh industri. Ia mengatakan dengan hal ini maka kepastian usaha juga bisa terjamin.
"Harapannya bisa dipenuhi dari DMO gas dengan harga khusus. Dengan harapannya bisa diterima di industri dengan willingness to pay daripada kemampuan mereka untuk bayar supply gas yang dimaksud," ujar Gigih.
Sebelumnya, Gigih juga mengatakan perusahaan membuka peluang dalam melakukan impor gas untuk menekan harga gas industri dan memenuhi kebutuhan gas khusus sektor industri dalam negeri.
"Impor ini sebagai opsi dan balancing (penyeimbang) apabila diperlukan harga yang jauh lebih kompetitif yang bisa diperoleh dari resources LNG. Ke depan, kita membuka peluang untuk melakukan impor dalam rangka memberikan harga khusus untuk sektor industri," tuturnya.
Gigih menyebut, semua itu adalah upaya perseroan dalam merespon tiga opsi penyesuaian harga gas Industri yang disebutkan oleh Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi sempat menawarkan tiga opsi untuk menurunkan harga gas industri. Pertama, pengurangan porsi jatah pemerintah yang sebesar US$2,2 per MMBTU dari hasil Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Kedua, pemberlakuan kewajiban alokasi khusus untuk kebutuhan dalam negeri (DMO). Ketiga, industri dibebaskan untuk melakukan impor gas.
"Terkait harga gas dan tiga hal yang disampaikan Presiden (Jokowi), tentunya kami mendukung hal itu, untuk bisa menerapkan Perpres 40 yang bisa mendukung sektor industri agar bisa tumbuh dan berkembang secara kompetitif," tutur Gigih.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :