Turun 26,4%, Kecelakaan Kerja di RI Tercatat 130.923 Kasus
Senin, 13 Januari 2020 - 16:58:22 WIB
JAKARTA - Kasus keselamatan kerja (K3) masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Masih banyak kasus kecelakaan terjadi pada tenaga kerja di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pada periode 2018, kasus kecelakaan kerja mencapai 157.313 kasus. Sementara pada periode September 2019, ada sekitar 130.923 kasus kecelakaan kerja yang terjadi.
"Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan kasus kecelakaan kerja sebesar 26,4%," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (13/1/2020).
Ida menyebut, permasalahan ini harus segera diselesaikan, karena kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK). Oleh karena itu, pentingnya pengetahuan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
"Soal nyawa dan kesehatan manusia serta keselamatan adalah yang utama. Safety first. Karena uang bisa dicari, karir bisa dikejar, namun keselamatan dan kesehatan sama sekali tak tergantikan. Untuk itulah maka K3 harus terus kita promosikan sebagai bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja," katanya, dilansir okezone.
Untuk itu, Ida meminta semua pihak dapat melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing agar budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh tanah air. Sebab menurutnya, K3 bukan hanya tanggung jawab para pengusaha dan pemerintah pusat, serikat pekerja juga wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif.
"Karena ketenagakerjaan adalah bidang yang diotonomikan sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan mengontrol atas pelaksanaannya. Ini adalah soal kerja sama, koordinasi, saling mengawasi dan saling mengingatkan, " kata Menaker Ida.
Menteri Ida juga mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan penyadaran akan pentingnya K3. Menurutnya, seluruh pihak perlu melakukan lompatan dan terobosan dengan inovasi-inovasi baru agar pelaksanaan K3 dapat terus diperkuat di tengah gerak perubahan masyarakat dan revolusi industri yang kian melesat,
"Jangan sampai problem K3 baru mendapat perhatian saat korban berjatuhan. Jangan sampai kita baru peduli soal K3 ketika ada gugatan dari masyarakat atau keluarga korban," kata Menteri Ida.
Meskipun ada penurunan kasus, namun tetap saja masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Sebab, sebanyak 126,1 juta atau sekitar 57,5% pekerja Indonesia berpendidikan rendah.
"Ini berpotensi menyebabkan rendahnya kesadaran pentingnya perilaku selamat dalam bekerja, " ucapnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :