Aturan Blokir Ponsel Black Market Pakai IMEI Diresmikan Hari Ini
Jumat, 18 Oktober 2019 - 11:10:56 WIB
PEKANBARU - Tiga kementrian akan menandatangani aturan pemblokiran handphone ilegal alias black market (BM) melalui IMEI, Jumat (18/10/2019) di Gedung Kemenperin.
Tiga kementrian yang dimaksud adalah Kementrian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), dan Kementrian Perdagangan.
Aturan IMEI sejatinya direncanakan ditandatangani 17 Agustus lalu. Namun, peraturan menteri (permen) ini sempat macet di Kemenperin.
Kabar terakhir menyebutkan permen Kominfo dan Kemendag telah rampung lebih dulu. Setelah ditandatangani oleh tiga kementrian terkait, aturan ini tidak serta merta berlaku.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, masih akan ada waktu transisi selama enam bulan sejak aturan resmi ditandatangani.
"Mengapa harus ada transisi, karena harus ada sosialisasi kepada masyarakat," jelas pria yang akrab disapa Chief RA itu, dijumpai di kediamannya di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (18/10/2019) malam seperti yang dilansir dari Kompascom
"Ini kan sistem yang besar. Sistem yang besar nanti harus dilakukan adjustment," lanjutnya.
Menurutnya, masing-masing kementerian juga memerlukan sinkronisasi data dan sistem.
Sebab, database IMEI berada di Kemenperin yang terkoneksi dengan sistem yang ada di operator seluler.
"Nah ini juga perlu dilakulan beberapa penyesuaian, kalibrasi dan sebagainya. Itu perlu waktu," tambah Rudiantara. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :