Siap-Siap, Tarif Baru Ojol segera Berlaku di Kota-kota Berikut
Sabtu, 15 Juni 2019 - 11:19:23 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online akan segera diterapkan di seluruh wilayah.
Seperti diketahui, saat ini tarif baru ojek online yang berdasar pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 348 Tahun 2019 baru diterapkan di lima kota besar yaitu Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan dan Makassar.
"Begitu kita melakukan uji coba lima kota besar saya akan berlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, artinya di situ untuk sementara saya belum akan melakukan revisi terhadap keputusan menteri," kata dia, saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Selain itu, untuk saat ini Kemenhub tidak memiliki rencana untuk melakukan revisi tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online.
Sebelumnya, memang ada kemungkinan dilakukan revisi tergantung pada hasil evaluasi selama 3 bulan pertama penerapan tarif baru tersebut. Namun hingga saat ini, tidak ada hal yang menunjukan harus dilakukan revisi tarif.
"Biaya minimal, biaya flagfall tadi dan batas maksimal sudah ada semuanya sampai dengan nanti kalau kita melakukan revisi di dalam regulasi mengatakan 3 bulan bisa dilakukan revisi atau akan dievaluasi sampai 3 bulan ke depan. Eggak ada (revisi)," ujarnya.
"Kalau misal dalam waktu 3 bulan respon masyarakat, pasar, termasuk pengemudi barangkali perlu dilakukan revisi, kita lakukan revisi," dia menambahkan.
Setelah masa percobaan tersebut, tarif baru ojek online akan secara resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali sesuai dengan zonasinya. Kendati demikian dia mengatakan belum menentukan waktu yang tepat kapan hal tersebut akan dilakukan.
"Jadi setelah sosilisasi kita akan berlakukan, saya lapor pak menteri dulu nyari momentummnya kapan. Saya maunya secepatnya," tutupnya.
Adapun besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek) dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Besaran tarif ojek online nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000 sampai Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000 hingga Rp10.000. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :