www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Aplikasi Mobile JKN Mudah Digunakan Siapa Saja
 
Sari Roti Didenda KPPU Rp 2,8 Miliar, Salahnya Apa?
Senin, 26 November 2018 - 17:06:13 WIB
Produk Sari Roti.
Produk Sari Roti.

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhi hukuman kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) atau produsen Sari Roti.

Penjatuhan hukuman dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi dalam sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018, sore ini di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2018).

Dalam putusannya, majelis menyatakan Sari Roti melanggar Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Hukuman ini karena keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga.

"Majelis komisi memutuskan; satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5 tahun 99 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010," demikian keputusan yang dibacakan ketua majelis.

"Dua, menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar yang harus disetor ke kas negara," sambungnya, ditulis detik.

Putusan ketiga, ketua majelis memerintahkan terlapor untuk melapor dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Namun, majelis memberikan waktu bagi terlapor untuk mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari. (*)






Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Yabes Oktivan.(foto: istimewa)Aplikasi Mobile JKN Mudah Digunakan Siapa Saja
Gubernur Riau, Syamsuar saat berdiskusi dengan petani Desa Pambang Baru Bengkalis.(foto: rivo/halloriau.com)Petani Desa Pambang Baru Bengkalis Minta Alat Berat, Ini Kata Gubri
Penandatanganan PKS dilaksanakan pada hari ini, Selasa (26/9/2023) di Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berlokasi Jakarta.APP Sinar Mas dan BRIN Kerjasama Kembangkan Budidaya Perikanan
  Kecelakaan maut di Jalan Lintas Perawang-Dayun, Siak menewaskan Zuhri MC, petugas Protokoler Pemprov Riau.(foto: rivo/halloriau.com)Protokol Pemprov Riau Meninggal Dunia, Gubri Sampaikan Rasa Duka
Kegiatan GNPIP di lahan cabe Gapoktan petani milenial Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, Selasa (26/9/2023).(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Pemkab Bengkalis Siap Dukung Program GNPIP Kendalikan Inflasi Pangan
Ilustrasi Oktober, Persatuan Media Nusantara Akan Deklarasi di Jakarta
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Eka Hospital Pekanbaru Launching Klinik Obesitas
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved