www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
BNPB Kirim Helikopter AS 350 B3A untuk Patroli Karhutla di Riau
 
Presiden Luncurkan Aturan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final 0,5% Bagi UMKM
Rabu, 18 Juli 2018 - 14:29:58 WIB

PEKANBARU-Presiden Joko Widodo pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018 di JX International (Jatim Expo) Surabaya meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Penentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018.

Sebanyak 2.000 peserta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Jawa Timur menghadiri acara peluncuran ketentuan baru tersebut.

Ketentuan tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013).

Pokok perubahan pengaturannya adalah sebagai berikut: 1. Penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya; 2. Mengaturjangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut: a. Untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun; b. Untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, PersekutuanKomanditer atau Firma selama 4 tahun; c. Untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar Iebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.

Dengan pemberlakuan PP ini diharapkan: a. Beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi Iebih kecil sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang Iebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi;

b. Pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial;

c. Memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajiib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.co.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.#PajakKitaUntukKita

Rilis
Editor : Yusni Fatimah




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Heli patroli Karhutla segera tiba di Riau.(foto: mcr)BNPB Kirim Helikopter AS 350 B3A untuk Patroli Karhutla di Riau
Dewi Melinda guru honor di Bengkalis mendapat banyak penghargaan karena sukses mengolah biji getah jadi makanan lezat (foto/ist) Dewi Sukses Sulap Biji Getah Jadi Makanan Lezat dan Oleh-oleh Khas Bengkalis
Dinkes Terima 8 Unit Armada Ambulans dan Pusling, DPRD Kepulauan Meranti Harapkan Pelayanan Optimal ke Masyarakat
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: mcr)Pilkada Serentak 2024 di Riau, SF Hariyanto Dorong Kondusifitas dan Sinergi Demokrasi
Proses evakuasi jenazah Marvel yang tenggelam di sungai Batang Kuantan.(foto: mcr)Tenggelam di Sungai Batang Kuantan, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
WNE Photo Studio di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten semakin berkembang sejak mendapat KUR BRI (foto/ist) WNE Photo Studio Terus Berkembang dan Buka Lapangan Kerja Berkat KUR
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved