JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT ) Orang Pribadi (OP) adalah pada hari ini, Sabtu (30/3/2018). Sementara untuk Wajib Pajak (WP) Badan Usaha DJP memberikan tenggang waktu hingga 30 April 2018, kemarin.
Pada hari terakhir ini, salah seorang petugas Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Utama dan Menteng Dua bernama Ari Hardian mengaku, ada satu kendala pada pelaporan SPT kali ini, yaitu server yang sering kali error ketika dirinya membimbing WP OP untuk mengisi E-Filling.
Padahal, lanjut Ari, pada hari-hari sebelumnya server dan jaringan internet untuk mengisi E-Filling relatif cepat. Saking cepatnya, saat dirinya membantu WP mengisi SPT lewat E-Filling tidak sampai 10 menit.
"Memang pada hari terakhir yang sering tuh kaya gini mas (lama) sering error juga. Kalau kemarin-kemarin pas jauh-jauh hari itu sebentar, kalau sekarang memang agak lama tapi enggak lama-lama banget," ujarnya saat berbincang dengan Okezone di KPP Madya Utama dan Menteng Dua Gambir, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
Menurut Ari, sering error dan lambatnya server dikarenakan banyaknya WP yang masuk untuk melapor SPT lewat E-Filling. Sehingga sangat wajar jika server tersebut sering kali error dan melambat karena banyaknya yang melakukan log in.
"Ini kan karena banyak yang mengakses websitenya. Jadi bukan disini saja mas ada juga yang dirumah kan bisa lewat E-Filling jadi memang agak sedikit lama," ucapnya.
Menurutnya, kejadian pada hari ini bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat pada pelaporan SPT tahun depan. Pada tahun mendatang masyarakat diminta untuk tidak melaporkan SPT pada hari terakhir agar server juga bisa lancar.
"Ya memang harusnya dari jauh-jauh hari jangan serempak gitu," kata Ari.
Seperti diketahui, hari ini merupakan batas terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Bagi masyarakat yang belum menyampaikan, maka wajib menyampaikan pada hari ini, jika tidak melaporkan maka akan terkena dengan administrasi sebesar Rp100.000.
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi KPP terdekat atau dengan cara online atau E-Filing melalui telepon pintar. Jika kurang yakin, maka wajib pajak bisa mendatangi KPP agar dipandu saat pengisian SPT.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :