Pemko Dumai Abaikan Lingkungan Demi Restribusi IMB
Kamis, 09 November 2017 - 12:55:48 WIB
DUMAI - Satpol PP Dumai membuka segel bangunan Hotel Platinum Dumai Rabu (8/11/2017) sore kemarin, karena sudah mengantongi IMB.
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Dumai menilai ada kejanggalan dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Platinum di Jalan Patimura Kota Dumai. Pemerintah dinilai mengabaikan lingkungan untuk meraih restribusi IMB.
“Usaha yang berkemungkinan memiliki hubungan dengan lingkungan memerlukan pembuatan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai syarat pendirian suatu usaha sebelum dikeluarkannya IMB,” tegas Hendra Gunawan Sekretaris GNPK RI Kota Dumai, Kamis (9/11/2017).
Amanah tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, bahwa setiap jenis usaha dan kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL, wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL)
“Kami menilai Pemko Dumai mengabaikan lingkungan untuk mengejar Restribusi daerah. Walikota harus segera memanggil Instansi terkait untuk mendudukkan persoalan ini,” kata Hendra.
Lanjutnya, kami menduga ada main mata antara pemilik hotel dengan Instansi terkait yang mengeluarkan IMB. Seharusnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai sebelum mengeluarkan IMB jangan malah beradu argumen untuk mempertahankan keputusannya masing-masing. Sebab dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 sudah jelas UKL UPL wajib sebelum dikeluarkannya IMB.
Dan sesuai PP tersebut UKL UPL tujuannya untuk membuat perusahaan tetap bisa berjalan sejalan dengan lingkungan tanpa harus mengakibatkan dampak buruk pada lingkungan.
Ironisnya Pemerintah Kota Dumai justru mengabaikannya. Hanya karena suatu usaha sudah membayar restribusi IMB. Hanya karena sudah membayar restribusi sebesar Rp 138 Juta dokumen lingkungan terabaikan.
“Buktinya Pemerintah Kota Dumai melalui Satpol PP membuka segel bangunan Hotel Platinum Dumai yang jelas belum mengantongi UPL UKL. Ada apa?,”tanya Hendra.
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dumai Satrio Wibowo membenarkan bahwa IMB tidak bisa dikeluarkan tanpa dokumen Amdal atau UPL UKL.
“UPL UKL wajib, UPL UKL diterbitkan dahulu baru IMB,” pungkasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :