Tak Kantongi IMB, Satpol PP Segel Bangunan Hotel Platinum Dumai
Rabu, 01 November 2017 - 11:07:55 WIB
DUMAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai bersama instansi terkait menyegel sebuah bangunan enam lantai yang berada di Jalan Patimura Kecamatan Dumai Kota karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Hari ini kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan pembangunan tanpa izin. Dan kami bersama instansi terkait langsung turun kelapangan menindak lanjuti laporan itu dengan cara menyegel gedung tersebut lantaran pemilik tidak dapat menunjukkan surat IMB," kata Kepala Satpol PP Dumai RH Bambang Wardoyo, SH kepada Halloriau.com, Rabu (1/10/2017).
Menurutnya, bangunan yang terletak di Jalan Patimura akan dijadikan Hotel Platinum. Namun sangat disayangkan pemilik tidak memperhatikan peraturan yang ditetapkan pemerintah salah satunya IMB sebelum melaksanakan proses pembangunan.
Menurutnya, Satpol PP memberikan batas waktu bagi pemilik untuk menyelesaikan IMB dan pembangunannya untuk sementara dihentikan. Namun jika hingga batas akhir waktu pemilik belum mengantongi perizinan, maka Satpol PP terpaksa akan membongkarnya.
"Ada beberapa langkah penindakan yang kita lakukan. Sementara penyegelan sampai terbit izin. Apabila tidak keluar izin ini bisa dibongkar," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :