www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Raih 22 Poin, Kepulauan Meranti Berada di Peringkat 8 MTQ Riau ke-42 Tahun 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Masuk Kerja 45 Hari, Oknum ASN Disnakertrans Dumai Terancam Dipecat
Selasa, 04 Juli 2017 - 11:55:08 WIB

DUMAI - Ada oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN Dumai yang tidak masuk kerja selama 45 hari. Hal itu diketahui saat Pemerintah Kota Dumai menggelar Sidak hari pertama masuk kerja paska libur lebaran idul Fitri 1438 H di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai Senin (3/7/2017)

Sidak dipimpin wakil walikota Dumai Eko Suharjo, SE didampingi tim monitoring dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Dumai, inspektorat Kota Dumai, Sekretaris Satpol PP Dumai, Kabag Umum Setdako Dumai, dan tim monitoring lainnya.

Oknum ASN tersebut diketahui berinisial MN yang menjabat sebagai Kasi Informasi dan Bursa Kerja dikantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, MN ketahuan tidak pernah masuk kerja selama 45 hari setelah Wawako memeriksa absensi seluruh ASN di Kantor tersebut.

MN terancam diberhentikan dengan atau tidak dengan hormat karena diduga melanggar peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dimana menurut PP tersebut PNS  yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari bakal di berhentikan dengan atau tidak dengan hormat.

Wakil Walikota Dumai Eko Soeharjo SE berjanji akan menindak lanjuti temuan itu. 

"Kita akan tindaklanjuti temuan ini,"  kata Eko Suharjo.

Lanjutnya, dalam menindak lanjuti adanya temuan ini, kita akan berpegang pada aturan yang berlaku agar Pemko Dumai tidak salah dalam mengambil keputusan dan tentunya persoalan ini akan diserahkan ke instansi terkait seperti BKD dan Inspektorat. Pungkasnya.

Informasi yang berhasil dirangkum, jika ada PNS yang tidak masuk kerja 31 sampai dengan 35 hari akan dikenakan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.  Tidak masuk kerja 36 sampai dengan 40 hari dikenakan sanksi penurunan jabatan, tidak masuk 41 sampai dengan 45 hari kerja dikenakan sanksi pembebasan jabatan dan di atas 45 hari kerja terancam pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat.

Sanski tersebut diatur didalam Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS pasal 8, yang merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum. 

Penulis : Bambang P
Editor : Unik Susanti
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penyerahan Piala Juara Umum MTQ Riau Tahun 2024 oleh ke Kota Pekanbaru oleh asisten 1 Setda Riau didampingi Walikota Dumai, Paisal kepada perwakilan kontingan Kota PekanbaruĀ 
Raih 22 Poin, Kepulauan Meranti Berada di Peringkat 8 MTQ Riau ke-42 Tahun 2024
JCH Riau nasabah BRK Syariah.(foto: tribunpekanbaru.com)BRK Syariah Silaturahmi dan Beri Bimbingan untuk Nasabah JCH
Ustaz Abdul Somad.(foto: int)Hasil Survei Pilgubri 2024: Ustaz Abdul Somad 'Singkirkan' Para Kandidat Hingga Petahana
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto hadiri pengukuhan DPP Onur 2023-2027.(foto: mcr)Hadiri Pengukuhan DPP Orahua Nias Nusantara Periode 2023-2027, Ini Harapan Pj Gubri
Marc Marquez di MotoGP Spanyol 2024.(foto: int)Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Spanyol 2024
  Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal saat memberikan plakat sebagai penghargaan ikut mengawal Pemilu kepada Kapolres AKBP Kurnia SetyawanBawaslu Kepulauan Meranti Gelar Evaluasi Pengawasan Pemilu dan Persiapan Pilkada
Ketua KONI Riau, Iskandar Hoesin.(foto: mcr)KONI Riau Optimis Venue PON XII 2024 di Aceh-Sumut Siap Tepat Waktu
Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan, bersama Kepala BI Riau Panji Ahmad saat launching Riau Sharia Week 2024.(foto: mcr)BI Launching Riau Sharia Week 2024: Perkuat Ekonomi Syariah dengan Sinergi
Bupati Pelalawan hadiri Konfercab IV NU Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Bupati Pelalawan Dorong Keberadaan NU di Tengah-tengah Masyarakat
LLMB Riau dukung Dr Afni Maju Pilkada Siak 2024.(foto: istimewa)LLMB Riau Komit Dukung Dr Afni Maju Pilkada Siak 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved