www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dibuka Juli, Disdik Pekanbaru Kebut Lengkapi Persyaratan PPDB 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ada Temuan di Proyek DPAL 2013, Rekanan Diminta Bayar Rp3,8 Miliar
Selasa, 21 Februari 2017 - 12:43:42 WIB

DUMAI - Hasil Audit BPKP Riau, ada temuan pada pelaksanaan pekerjaan proyek DPAL (Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan) tahun 2013 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai.

Data yang berhasil dirangkum www.halloriau.com besaran temuan BPKP RI sebesar Rp 2,6 Miliar lebih. Ditambah pajak PPN 10 persen dan PPH 3 persen jumlahnya sebesar Rp 1,2 Miliar. Jadi total yang harus dibayarkan rekanan ke khas daerah sebesar Rp 3,8 Miliar lebih.

Pekerjaan yang masuk dalam DPAL (Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan) 2013 diantaranya pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Pulai-Bulu Hala, Pekerjaan Peningkatan Jalan M. Soleh, Pekerjaan Pembangunan Drainase Penanggulangan Banjir di jalan Sultan Syarif Kasim Dumai, Pekerjaan Pembangunan Drainase Penanggulangan Banjir di jalan Sultan Hasanuddin Dumai, Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Drainase Penanggulangan Banjir di jalan Sultan Syarif Kasim Dumai, Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Drainase Penanggulangan Banjir di jalan Sultan Hasanuddin Dumai dan pekerjaan lainnya.

Kepala Bagian Hukum Setdako Dumai, Handayani mengaku sudah menghubungi penerima kuasa rekanan yaitu Bpk Edi Azmi Rozali agar segera menyetor hasil audit BPKP RI dan Pajak ke kas daerah.

"Kami sudah menghubungi rekanan melalui penerima kuasa yaitu bapak Edi Azmi Rozali agar segera menyetorkan temuan BPKP RI dan Pajak ke kas daerah," ujarnya, Senin (20/2/2017).

Menurut Handayani, pembayaran proyek DPAL mengacu putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai Nomor 37/PDT/2014/PN.DUM. "Pembayaran sudah kita lakulan pada pertengahan Desember 2016 lalu menggunakan APBD Perubahan 2016," tambahnya.

Dijelaskan Handayani, berdasarkan putusan PN, Pemko Dumai diminta membayarkan sisa tagihan rekanan sebesar Rp 17 Miliar. Artinya putusan sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum. Sehingga Pemko Dumai menganggarkannya di APBD Perubahan 2016.

"Namun kita tetap memegang prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, maka dari itu Pemko Dumai membentuk tim dan Pembayaran dilakukan setelah mendapat Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Dumai," ungkapnya.

Sebelum di bayarkan, Pemerintah juga telah membuat kesepakatan bersama penerima kuasa rekanan yaitu saudara Edi Azmi Rozali. Isi kesepakatan diantaranya rekanan wajib membayar temuan hasil audit BPKP Riau. Pasalnya dalam audit yang dilakukan BPKP Riau ada temuan pada pekerjaan TA 2013. Dalam perjanjian tujuh hari setelah pencairan penerima kuasa harus menyetorkan temuan BPKP RI beserta Pajak. Namun sampai hari ini penerima kuasa belum menyetorkannya.

"Termasuk PPN 10 persen dan PPH 3 persen," tegasnya.

Terpisah, Edi Azmi Rozali selaku penerima kuasa, membenarkan pihaknya belum membayarkan uang tersebut ke kas daerah dengan alasan putusan pengadilan tidak disebutkan terkait audit BPKP Riau dan pajak PPN dan PPH.

"Audit BPKP Riau dan Pajak tidak disebutkan dalam putusan PN. Dalam putusan hanya disebutkan kewajiban Pemko Dumai membayar sisa pekerjaan ditambah denda 5 persen," kata Edi Azmi Rozali.

Lanjutnya, di Desember 2016 setelah menerima pembayaran dari Pemko Dumai kami langsung menyurati BPKP RI untuk mempertanyakan apakah setelah ada putusan PN kami tetap membayar audit BPKP Riau, kami juga menyurati Dirjen Pajak, sampai hari ini belum ada jawabannya.

"Kami taat hukum, begitu surat kami di balas, apapun keputusannya akan kami laksanakan," katanya.

"Jika ada suray dari Dirjen Pajak maupun BPKP Riau yang memerintahkan untuk membayar maka akan segera kami bayarkan. Karena kami tidak ingin ada dua putusan yang saling bertentangan," pungkasnya.

Penulis  : Bambang P
Editor    : Unik Susanti

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal (foto/int)Dibuka Juli, Disdik Pekanbaru Kebut Lengkapi Persyaratan PPDB 2024
Pj Gubernur Riau SF Hariyanto (foto/int)Komitmen Turunkan Angka Stunting 2025, Pj Gubri Optimis di Bawah 10 Persen
Pameran Pendidikan tingkat Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan (foto/Andi)Meriahkan Hardiknas 2024, Disdikbud Pelalawan Gelar Pameran Pendidikan
Ultras Garuda pungut sampah pasca Nobar di kediaman Pj Wako Pekanbaru (foto/Yuni)Ultras Garuda Pungut Sampah Pasca Nobar di Kediaman Pj Wako Pekanbaru
Direktur BSP Iskandar (kiri) saat menjelaskan kinerja PT BSP bersama Bupati Siak Alfedri dan Komisaris BSP Hendrisan.
Naik Rp95 Miliar Lebih, PT Bumi Siak Pusako Catatkan Laba Bersih Rp476,78 Miliar
  Foto bersama Direktur Dana dan Jasa MA Suharto dengan tamu undangan lainnya di both BRK Syariah. Mandi di Sungai, Bocah 7 Tahun Diduga Hilang Tenggelam
Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra, MHSyarat Calon Bupati Jalur Independen Pilkada Kepulauan Meranti Butuh 15.176 KTP Dukungan
Jembatan darurat dibuat di jalan lintas di Nagari Tamparungo, Sijunjung yang terban (foto/tribunpadang)Jalan Terban di Sijunjung Sumbar, Warga Terpaksa Lintasi Jembatan Kayu
PPDB Riau mulai masuk tahapan pra pendaftaran (foto/int)Disdik Riau: Pra Pendaftaran PPDB Mulai 21 Juni
Ular piton besar ditangkap tim rescue pemadam kebakaran Kota Pekanbaru (foto/tribunpku)Ular Piton Besar Bikin Geger Warga, Tim Damkar Pekanbaru Langsung Evakuasi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved