RTRW Kota Dumai Belum Tuntas, Banyak Investor Batal Berinvestasi
Kamis, 16 Februari 2017 - 09:24:58 WIB
DUMAI - Banyak calon investor yang batal berinvestasi di Kota Dumai. Kondisi itu terjadi akibat belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai.
Akibat belum disahkannya Perda RTRW Kota Dumai tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai tidak bisa mengeluarkan izin. Sebab, salah satu syarat untuk mengeluarkan izin harus ada perda RTRW seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai menilai investasi yang menanti kepastian RTRW mencapai Rp20 triliun. Dan tidak sedikit investor yang sudah menarik diri akibat belum selesainya RTRW. Akibat nilai investasi di Kota Dumai akan semakin berkurang.
Menanggapi hal itu, Walikota Dumai, Drs H Zulkifli AS MSi mengatakan bahwa Pemko Dumai akan terus mengawal pembahasan RTRW. Diakui Walikota, dirinya menghadiri langsung Rapat Kerja Panitia Khusus (Raker Pansus) DPRD Provinsi Riau membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau di gedung DPRD Provinsi Riau belum lama ini.
"Belum lama ini saya menghadiri langsung proses pembahasan RTRW di Pekanbaru. Mudah-mudahan segera disahkan sebab RTRW Dumai tidak ada kendala," katanya.
Jika RTRW Dumai disahkan, Walikota optimis Dumai akan menjadi kota industri. Sebab, banyak calon investor yang akan berinvestasi di Kota Dumai, kendalanya hanya RTRW.
“Jika RTRW Dumai disahkan, saya yakin Dumai akan menjadi kota industri. Data dari instansi terkait jumlah investasi yang akan masuk bernilai sekitar Rp20 triliun, akibat belum disahkannya RTRW berkurang menjadi Rp 18 Triliun. Mudah-mudahan setelah RTRW kita disahkan nilai investasi terus meningkat," ujar Walikota.
Menurut Walikota, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, guna mempertanyakan kepastian jadwal pengesahan RTRW Kota Dumai. Sebab, kalangan investor di bidang industri membutuhkan perizinan sesuai RTRW seperti untuk mengeluarkn IMB dan Amdal.
Selain menghambat investasi, belum disahkannya RTRW juga menghambat sejumlah proyek nasional seperti pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sumatera dan Jalan Tol Dumai-Pekanbaru. Sebab, berdasarkan RTRW lama, wilayah Kota Dumai masih didominasi kawasan hutan. Artinya, lokasi tersebut belum bisa dibangun dan harus menunggu pengesahan RTRW yang baru.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai, Hendri Sandra mengatakan, dasar mengeluarkan IMB adalah Perda RTRW.
"Jika perda RTRW belum tuntas kami tidak bisa mengeluarkan IMB tersebut dan akibatnya banyak investor yang mengalihkan investasinya ke daerah lain. Kita berharap ranperda RTRW Kota Dumai segera disahkan menjadi perda RTRW untuk meningkatkan investasi di Dumai," katanya.
Penulis: Bambang
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :