Pasca Dikeluarkannya Surat Edaran Mendagri, Pemohon e-KTP Dumai Membludak
Kamis, 08 September 2016 - 15:48:54 WIB
DUMAI - Pasca dikeluarkannya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas akhir pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebelum 30 September 2016, pemohon E-KTP di Kota Dumai membludak.
Pantauan Halloriau.com Kamis (8/9/2016), Kantor Dinas Kependdukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai terus dipadati warga yang antre untuk melakukan perekaman maupun pencetakan e-KTP serta pembuatan kartu keluarga (KK).
Tidak tanggung tanggung sejak dikeluarkannya surat edaran Kemendagri, angka permintaan pembuatan e-KTP mencapai 600 pemohon perhari, jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan hari sebelumnya yang hanya 200 hingga 400 pemohon.
"Berdasarkan data yang masuk pengurusan e KTP meningkat drastis hingga 600 pemohon perhari dibandingkan hari sebelumnya yang hanya 200 hingga 400 pemohon," ujar Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Suardi S.Sy Kamis (8/9/2016).
Disinggung mengenai ketersediaan blangko, Suardi mengatakan bahwa sejauh ini masih aman. "Alhamdulillah blanko masih aman, bahkan kami sudah mengajukan permintaan penambahan blanko dari Pemerintah Pusat. Sedangkan untuk ribbon atau tinta sudah kita usulkan ke pemerintah Propinsi," terang Suardi
Untuk memperlancar proses pencetakan KTP elektronik, Disdukcapil punya 3 alat perekam KTP elektronik bantuan Pemerintah Pusat melalui Ditjen Kementerian Kependudukan dan Pencatatan Sipil, alat tersebut terdiri dari 3 komputer, 3 printer dan 3 unit kamera serta server yang dengan jaringan nirkabel karena proses pembuatan KTP elektronik dilakukan secara online.
Menurut Suardi, tingginya permintaan KTP elektronik menjadi bukti nyata bahwa kesadaran masyarakat di Dumai mulai meningkat untuk memiliki KTP el.
Penulis : Bambang P
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :