Pemko Dumai Bekukan SKT Gafatar
Jumat, 05 Februari 2016 - 16:30:14 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai akhirnya membekukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kota Dumai. Meskipun Gafatar disinyalir sudah tidak aktif namun SKT yang terdaftar masih berlaku hingga 2018.
"Kita sudah membekukan SKT Gafatar. Dengan pembekuan SKT ini maka segala kegiatan yang berhubungan dengan Gafatar tidak akan diizinkan lagi," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Dumai, Muhammad Abduh kepada Halloriau.com, Jumat (5/2/2016).
Dijelaskannya, pembekuan SKT tersebut setelah keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Gafatar sesat. "Pembekuan SKT Gafatar setelah keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Gafatar sesat," tambah Abduh.
SKT Gafatar terdaftar pada 2013 berakhir hingga 2018, belum lama ini kita sudah menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait seperti MUI Kota Dumai, Kemenag Dumai, TNI dan Polri membahas pembekuan SKT Gafatar. "Kita mengimbau Camat, Lurah dan RT agar melakukan pengawasan sebab dengan pembekuan ini segala kegiatan Gafatar tidak akan diizinkan lagi," tegasnya.
Terakhir Abduh mengatakan meski sudah membekukan SKT Gafatar, pihaknya akan terus menyebar Intel untuk mendeteksi Gafatar di Dumai. "Meski SKT sudah dibekukan dan aktifitas Gafatar sudah tidak terdengar lagi, namun kami tetap menyebar Intel untuk mendeteksi keberadaan Gafatar di Kota Dumai," harapnya.
Penulis : Bambang P
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :