Abaikan K3, Wilmar Group Dumai Pelintung Terancam Sanksi
Senin, 23 Agustus 2021 - 14:24:06 WIB
DUMAI - Wilmar Group Dumai terancam sanksi pidana atau denda diduga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ancaman ini timbul akibat dua pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia terjatuh dari atas ketinggian pada Jumat (16/7/2021) lalu.
Korban atas nama Suhendri mengalami kecelakaan ketika mengeluarkan Tray Splitter untuk di-cleaning, meninggal dunia di RSUD Dumai. Sementara M Haris Sofyan meninggal dunia di lokasi kerja setelah terjatuh dan tertimpa besi.
Hasil pemeriksaan saksi oleh Satreskrim Polres Dumai, pekerja yang bekerja di atas ketinggian pada perusahaan Wilmar Group Dumai Pelintung tidak memiliki sertifikasi Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK).
Wilmar Group Dumai Pelintung juga diduga lalai terhadap K3 karena pada saat terjadi kecelakaan kerja tidak ada petugas pengawas K3 di lokasi kejadian.
Wilmar Group Dumai Pelintung juga diduga tidak mengindahkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang K3 pekerjaan di ketinggian.
Menindaklanjuti kecelakaan kerja tersebut, Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab laka kerja.
Sebanyak 10 orang saksi sudah diperiksa termasuk dari pihak Wilmar Group Dumai.
"Hasil pemeriksaan saksi termasuk pihak Wilmar Group Dumai Pelintung, pekerja tidak punya Sertifikasi tenaga kerja pada ketinggian," kata Kapolres Dumai AKBP M. Kholid melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, Senin (23/8/2021).
Lanjutnya, saksi juga mengatakan, saat kejadian tidak ada pengawas K3. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 15 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.
Dan dengan peristiwa yang terjadi ini, perusahaan diduga kuat tidak mengindahkan Permenaker No 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang K3 pekerjaan di ketinggian.
"Selanjutnya, terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3), kami akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Riau," ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, penerapan sanksi akan mengacu pada Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
"Sanksinya sesuai UU No 1 tahun 1970. Memang terlalu ringan karena sifatnya preventif. Kurungan paling lama 3 bulan. Kita akan berkoordinasi lagi dengan Disnaker Provinsi Riau," jelasnya.
Terpisah Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau, Agustiawirman saat dikonfirmasi mengatakan, masih mendalami kejadian kecelakaan kerja di Wilmar Group Dumai.
"Kami masih melakukan investigasi guna mengungkap penyebab laka kerja," kata Agus secara terpisah.
Ditanya terkait hasil investigasi, Agus enggan menjawab. "Kalau soal itu langsung ke pimpinan saya aja (Kadisnaker Provinsi Riau) yang berhak memberikan keterangan," pungkasnya.
Sementara itu, Humas Wilmar Dumai - Pelintung, Marwan Anugerah saat dikonfirmasi tidak menjawab.
Penulis: Bambang
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :