www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin Beroperasi Gratis Juli 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Abaikan K3, Wilmar Group Dumai Pelintung Terancam Sanksi
Senin, 23 Agustus 2021 - 14:24:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri.

Baca juga:

Ditanya Izin PT Wilmar Nabati Indonesia, Kepala Unit KID Bungkam

DUMAI - Wilmar Group Dumai terancam sanksi pidana atau denda diduga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ancaman ini timbul akibat dua pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia terjatuh dari atas ketinggian pada Jumat (16/7/2021) lalu.

Korban atas nama Suhendri mengalami kecelakaan ketika mengeluarkan Tray Splitter untuk di-cleaning, meninggal dunia di RSUD Dumai. Sementara M Haris Sofyan meninggal dunia di lokasi kerja setelah terjatuh dan tertimpa besi.

Hasil pemeriksaan saksi oleh Satreskrim Polres Dumai, pekerja yang bekerja di atas ketinggian pada perusahaan Wilmar Group Dumai Pelintung tidak memiliki sertifikasi Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK).

Wilmar Group Dumai Pelintung juga diduga lalai terhadap K3 karena pada saat terjadi kecelakaan kerja tidak ada petugas pengawas K3 di lokasi kejadian.

Wilmar Group Dumai Pelintung juga diduga tidak mengindahkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang K3 pekerjaan di ketinggian.

Menindaklanjuti kecelakaan kerja tersebut, Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab laka kerja.

Sebanyak 10 orang saksi sudah diperiksa termasuk dari pihak Wilmar Group Dumai.

"Hasil pemeriksaan saksi termasuk pihak Wilmar Group Dumai Pelintung, pekerja tidak punya Sertifikasi tenaga kerja pada ketinggian," kata Kapolres Dumai AKBP M. Kholid melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, Senin (23/8/2021).

Lanjutnya, saksi juga mengatakan, saat kejadian tidak ada pengawas K3. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 15 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.

Dan dengan peristiwa yang terjadi ini, perusahaan diduga kuat tidak mengindahkan Permenaker No 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang K3 pekerjaan di ketinggian.

"Selanjutnya, terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3), kami akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Riau," ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, penerapan sanksi akan mengacu pada Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

"Sanksinya sesuai UU No 1 tahun 1970. Memang terlalu ringan karena sifatnya preventif. Kurungan paling lama 3 bulan. Kita akan berkoordinasi lagi dengan Disnaker Provinsi Riau," jelasnya.

Terpisah Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau, Agustiawirman saat dikonfirmasi mengatakan, masih mendalami kejadian kecelakaan kerja di Wilmar Group Dumai.

"Kami masih melakukan investigasi guna mengungkap penyebab laka kerja," kata Agus secara terpisah.

Ditanya terkait hasil investigasi, Agus enggan menjawab. "Kalau soal itu langsung ke pimpinan saya aja (Kadisnaker Provinsi Riau) yang berhak memberikan keterangan," pungkasnya.

Sementara itu, Humas Wilmar Dumai - Pelintung, Marwan Anugerah saat dikonfirmasi tidak menjawab.

Penulis: Bambang
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin Beroperasi Gratis Juli 2024
Timnas Indonesia U23.Prediksi Skor Indonesia vs Irak U23, 2 Mei: Susunan Pemain, H2H, Preview
Dortmund Vs PSG.Dortmund Vs PSG: Die Borussen Menangi Leg Pertama 1-0
Ribuan pelajar dan wali murid mendatangi stand pameran Hardiknas di Pelalawan (foto/Andi)Ribuan Siswa Serbu Pameran Hardiknas Pelalawan
PR Astra Agro, Asung, didampingi Asisten CSR, Hanafi Febriancahya bersama kelima guru yang mendapat insentif di SMPN 1 Pangkalan Lesung (foto/Andy)Dukung Program Pendidikan, PT SLS Beri Bantuan Insentif Guru Honorer
  ilustrasi 5G Telkomsel.5G Telkomsel Hadir di 53 Kota Kuartal I/2024, Kawasan Industri-Wisata Prioritas
ilustrasi: Pizza.10 Makanan yang Perlu Dihindari Sebelum Seks, Bisa Bikin Stamina Lesu
Peringatan Hari Buruh Sedunia di Pangkalan Kerinci, Pelalawan berlangsung kondusif (foto/andi)Peringatan Hari Buruh Sedunia di Pelalawan Berjalan Aman dan Kondusif
Bahana Mahasiswa Unri berhasil meraih peringkat Majalah Bahana Mahasiswa Unri Raih Gold Winner SPS Award 2024
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian (foto/int)Jelang Rakerwil I Apeksi, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Pak Ogah
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved