Kegiatan Belajar Mengajar Daring Diperpanjang Hingga 9 Agustus
Kamis, 05 Agustus 2021 - 14:43:44 WIB
DUMAI - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Dumai Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM Level 3 di Kota Dumai, Pemko Dumai melalui Dinas Pendidikan Kota Dumai memperpanjang kegiatan belajar mengajar dalam jaringan (daring) hingga 9 Agustus 2021.
Surat Edaran Walikota tersebut berlaku mulai 3 sampai 9 Agustus 2021. Salah satu poin dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online.
"Berdasarkan surat edaran pedoman PPKM Level 3 yang diperpanjang, maka kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas, kembali dihentikan untuk sementara mulai 3 Agustus sampai ada instruksi lebih lanjut," kata Plt Kadisdikbud Dumai, Hj Yusmanidar, Kamis (5/8/2021).
Dijelaskan, penghentian pembelajaran tatap muka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Surat Edaran Walikota Nomor 5 tentang Pedoman PPKM Level 3 berlaku tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
"Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online sesuai Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Walikota Dumai tertkait pedoman perpanjangan PPKM level 3," terangnya.
Lanjutnya, kebijakan tersebut berlaku untuk semua sekolah mulai TK, PAUD, SD, dan SMP Negeri dan swasta di Dumai.
"Meskipun tidak ada belajar tatap muka kami menghimbau para orang tua mengawasi anak-anaknya agar tetap dirumah dan belajar serta mengikuti pembelajaran jarak jauh secara online dari rumah," harapnya.
Penulis: Bambang
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :