DUMAI - Menjelang cuti bersama Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H/2024 dan Tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, akhirnya cair bertahap, mulai Kamis (28/3/2024).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Indra Gunawan, Senin (1/4/2024). Gaji, THR dan TPP 100 persen tersebut cair, menjelang perayaan Idulfitri 1445 H/2024, tentunya disambut baik ASN di Dumai.
"Pemko Dumai telah mencairkan, Gaji, THR Idul Fitri 1445 H dan TPP ASN Pemko Dumai, mulai Kamis (28/3/2024) kemarin," kata Sekda.
Ia mengungkapkan, ASN yang menerima THR dan Tukin tersebut mencakup seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemko Dumai. Mulai dari pejabat eselon II, III, IV, fungsional dan staf serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pencairan THR dan TPP 100 persen sebelum cuti bersama ini diharapkan dapat menggeliatkan ekonomi Kota Dumai jelang Idul Fitri 1445 H, jadi gunakan dengan bijak, kalau bisa belanjakan di Dumai, saja," pesan Sekda.
Menurutnya, berbelanja keperluan lebaran idul fitri di kota Dumai, tentunya dapat membantu UMKM di kota Dumai, terlebih barang barang seperti baju dan lainnya, sudah lengkap di kota Dumai, jadi kenapa harus ke luar kota.
Indra mengatakan untuk keperluan, THR Idul Fitri 1445 H dan TPP 100 persen, Pemko Dumai telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 Miliar lebih, termasuk gaji April 2024.
"THR berikut TPP 100 persen sudah kita transfer mulai Kamis (28/3/2024) Pencairan ke masing-masing ASN tergantung kepada masing-masing OPD apakah sudah mengajukan SPM atau belum," katanya.
Dijelaskannya, besaran THR yang akan diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Dalam PP 14 Tahun 2024 itu, sebut Indra, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional dan umum.
"Kemudian 100 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Naik Rp95 Miliar Lebih, BSP Catatkan Laba Bersih Rp476,78 Miliar Tahun Buku 2023 Turun, Harga Sawit Mitra Swadaya di Riau Capai Rp2.892/Kg Indonesia vs Uzbekistan 0-2, Wasit VAR Asal Thailand Rusak Kebahagiaan Supporter Timnas Masih Ada 11 Hotspot di Sumatera Pagi ini, Riau 3 Titik Panas Tak Gratis, Masih Ada Jukir Bandel di Acara Nobar Piala Asia U-23 2024 Pj Wako Pekanbaru
|
|
Ular Piton Besar Bikin Geger Warga, Tim Damkar Pekanbaru Langsung Evakuasi Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Stagnan Hari Ini, Masih Dibanderol Rp1,325 Juta Usai Nobar Piala Asia U-23 2024, Pj Gubri Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Kapolda Riau Hujan Lebat dan Angin Kencang Melanda Sejumlah Wilayah di Riau Hari ini Mantan Bupati Pelalawan HM Harris Dijagokan Golkar Maju Pilgub Riau, Sudah Dapat Perintah DPP
|
Komentar Anda :