www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Komitmen Turunkan Angka Stunting 2025, Pj Gubri Optimis di Bawah 10 Persen
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mantan Walikota Dumai Bebas, Zul AS: Fokus Keluarga Dulu
Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:44:50 WIB
Wako Dumai Paisal menyambut kebebasan mantan walikota Zul AS (foto/bambang)
Wako Dumai Paisal menyambut kebebasan mantan walikota Zul AS (foto/bambang)

Baca juga:

Baru Bebas, Mantan Walikota Dumai Zul AS Disambut Sejumlah Pejabat
Pasien Covid-19 di Rutan Kelas II B Dumai Dinyatakan Sembuh

DUMAI - Setelah menjalani hukuman penjara sekitar 5 tahun akibat kasus tipikor,  Mantan Walikota Dumai, Zu‎lkifli Adnan Singkah atau Zul AS dinyatakan bebas pada Rabu (30/8/2023). Kebebasannya ini disambut sejumlah tokoh.

Termasuk Walikota Dumai, Paisal turut menyambut mantan pimpinannya di Rutan Kelas II B Dumai. Hadir pula sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Dumai, menyambut kebebasan Zul AS.

Terlihat raut wajah bahagia dari Zul AS. Bahkan pelukan demi pelukan dilakukan Zul AS bersama kerabat dan tokoh masyarakat yang menyambutnya.

Hanya saja ketika ditanya awak media, Zul AS irit bicara. Dirinya menyebut hanya ingin fokus bersama keluarga.

"Alhamdulillah hari ini saya bebas, saya fokus kumpul bersama keluarga dulu," ucapnya.

Seperti diketahui eks Walikota Dumai Zul AS, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dalam putusan 12 Oktober 2021.

Zul AS dinyatakan terbukti melakukan suap pengurusan DAK Dumai dalam APBN 2017 dan APBN-P 2018, serta menerima gratifikasi sebesar Rp 3,9 miliar.

Putusan tersebut mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hakim juga membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu. Hukuman ini naik dua kali lipat dari putusan sebelumnya.

Semula, Zul AS divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Dalam putusan tersebut Hakim juga mewajibakan Zul As membayar denda Rp 250 juta atau kurungan 2 bulan penjara, selain harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Jauh sebelumnya, Zul AS ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zul AS memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai.

Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zul AS menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Penulis: Bambang

Editor: Riki


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Gubernur Riau SF Hariyanto (foto/int)Komitmen Turunkan Angka Stunting 2025, Pj Gubri Optimis di Bawah 10 Persen
Pameran Pendidikan tingkat Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan (foto/Andi)Meriahkan Hardiknas 2024, Disdikbud Pelalawan Gelar Pameran Pendidikan
Ultras Garuda pungut sampah pasca Nobar di kediaman Pj Wako Pekanbaru (foto/Yuni)Ultras Garuda Pungut Sampah Pasca Nobar di Kediaman Pj Wako Pekanbaru
Direktur BSP Iskandar (kiri) saat menjelaskan kinerja PT BSP bersama Bupati Siak Alfedri dan Komisaris BSP Hendrisan.
Naik Rp95 Miliar Lebih, PT Bumi Siak Pusako Catatkan Laba Bersih Rp476,78 Miliar
Ilustrasi harga TBS kelapa sawit kemitraan swadaya turun (foto/int)Turun, Harga Sawit Mitra Swadaya di Riau Capai Rp2.892/Kg
  Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra, MHSyarat Calon Bupati Jalur Independen Pilkada Kepulauan Meranti Butuh 15.176 KTP Dukungan
Jembatan darurat dibuat di jalan lintas di Nagari Tamparungo, Sijunjung yang terban (foto/tribunpadang)Jalan Terban di Sijunjung Sumbar, Warga Terpaksa Lintasi Jembatan Kayu
PPDB Riau mulai masuk tahapan pra pendaftaran (foto/int)Disdik Riau: Pra Pendaftaran PPDB Mulai 21 Juni
Ular piton besar ditangkap tim rescue pemadam kebakaran Kota Pekanbaru (foto/tribunpku)Ular Piton Besar Bikin Geger Warga, Tim Damkar Pekanbaru Langsung Evakuasi
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru stagnan hari ini (foto/int)Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Stagnan Hari Ini, Masih Dibanderol Rp1,325 Juta
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved