Rapat Paripurna DPRD Dumai
Walikota Sampaikan 4 Ranperda Kota Dumai, Ini Penjelasannya
Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:00:31 WIB
DUMAI - Walikota Paisal menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Dumai. Dalam agenda penjelasan Walikota Dumai terhadap 4 Ranperda Kota Dumai tahun 2023.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Mawardi didampingi Wakil Ketua Bahari, di Gedung DPRD Dumai, Rabu (23/8/2023). Rapat paripurna juga dihadiri Forkopimda, Kepala OPD, anggota DPRD Dumai, dan undangan lainnya.
Di awal sambutannya, Wako Paisal menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan, Ketua Fraksi, dan anggota DPRD Dumai lainnya. Dijelaskan Wako, empat Ranperda tersebut tentang Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dumai Bersemai.
Kemudian Ranperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ranperda Terkait Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai.
Serta Ranperda Terkait Perubahan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021 Tenatang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Dijelaskan Wako, Ranperda Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dumai Bersemai, diajukan mengingat kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan air minum tentu merupakan hal yang sangat krusial.
Pemko Dumai selalu komitmen dalam penyediaan kebutuhan dasar tersebut melalui berbagai program yang muaranya untuk mempercepat cakupan pelayanan air minum ke masyarakat.
Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diajukan. Sebab narkotika adalah musuh bersama. Unsur-unsur pemerintahan dan seluruh lapisan masyarakat bersatu berkolaborasi untuk menang dalam war on drugs.
Pengajuan Ranperda tersebut adalah upaya nyata untuk mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Sebagai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020-2024. Ini sebagai sarana mendorong komitmen semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba. Sehingga upaya penanganan bahaya narkotika dapat dilakukan secara holistik dan terintegrasi serta sebagai upaya penguatan P4GN yang dilakukan Pemko Dumai.
Ranperda perubahan keempat atas peraturan daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah diajukan. Mengingat keberhasilan penyelenggaraan Pemko salah satunya sejauh mana efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Atas nama Pemerintah Kota Dumai sekali lagi kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Dumai atas kerja sama yang selama ini kita jalin," ungkap Wako.
Ranperda ini bukti nyata bahwa DPRD benar-benar rumah tempat menggantungkan harapan. Karena memang permasalahan air minum, narkotika, dan revisi atas Perda. Agenda yang bersentuhan langsung dan bersinggungan erat dengan kemaslahatan masyarakat.
Penulis: Bambang
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :