BKPSDM: SK PPPK Tahap I Akan Diberikan Sebelum Maret
Selasa, 23 Februari 2021 - 19:28:16 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai segera menyerahkan SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama atau 2019 yang lulus seleksi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BKPSDM Dumai, Eri Nasrizal, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Data Informasi, Khaidir, Selasa (23/2/2021).
Menurut Khaidir, SK tersebut akan diserahkan sebelum Maret 2021. "Jika tidak ada halangan sebelum Maret 2021 sudah kita serahkan," kata Khaidir.
Dijelaskannya, setelah menerima SK, PPPK Pemerintah Kota Dumai tahun 2019, akan segera bekerja di bulan Maret.
Menurut Khaidir, PPPK tahap pertama di lingkungan Pemko Dumai, ada sekitar 50 an yang mengikuti seleksi, namun yang lulus hanya 19 peserta.
"19 peserta tersebut, 12 diantaranya formasi guru, dan 7 tenaga penyuluh, dan ada sekitar 29 formasi kosong untuk PPPK tahap pertama di Pemko Dumai," terangnya.
Khaidir berharap kepada seluruh peserta PPPK yang lulus untuk bersabar. "Kita minta untuk bersabar, jika tidak ada halangan sebelum Maret SK PPPK akan segera diserahkan," Pesan Khaidir.
Dan pada tahun ini juga, tambah Khaidir, Pemerintah Kota Dumai melalui BKPSDM Kota Dumai mengajukan 700 formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke Menteri Dalam Negeri. Jika disetujui, pemko Dumai segera melakukan seleksi.
Dijelaskannya, PPPK yang diajukan kusus untuk guru. 700 formasi yang kita ajukan khusus untuk guru, jadi kepada guru agar bisa mempersiapkan diri mulai dari sekarang.
Usulan perekrutan tersebut diajukan berdasarkan kebutuhan guru di Kota Dumai melihat banyak guru yang sudah pensiun.
"Banyak PNS yang sudah pensiun, termasuk guru, maka dari itu kami mengajukan formasi guru sesuai kebutuhan," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :