DUMAI - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kota Dumai semakin meluas, BPBD Kota Dumai melaporkan hingga Senin (22/2/2021) sekitar 40,85 hektare lahan gambut di Dumai terbakar.
Lahan yang terbakar tersebut mencakup di empat Kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai Sembilan, Kecamatan Medang Kampai, Kecamatan Bukit Kapur, dan Kecamatan Dumai Selatan.
"Musim panas, Karhutla di Dumai semakin parah, dapat kami laporkan, hingga Senin (22/2/2021) sekitar 40,85 hektar lahan gambut yang tersebar di 4 Kecamatan di Dumai terbakar," kata Kepala BPBD Dumai, Afrilagan Selasa (23/2/2021).
Diterangkannya, Kecamatan Sungai Sembilan penyumbang terbesar luas lahan gambut yang terbakar yakni seluas 32,09 hektare.
"Di Kecamatan Sungai Sembilan, Kebakaran lahan terjadi di Kelurahan Batu Teritip seluas 0,04 hektar dan Kelurahan Lubuk Gaung 32,05 hektare," terangnya.
Lanjutnya, di Kecamatan Medang Kampai, Karhutla terjadi di Kelurahan Mundam seluas 7,01 hektare. Di Kecamatan Bukit Kapur, Karhutla terjadi di Kelurahan Bukit Kayu Kapur seluas 1,5 hektare.
Sedangkan di Kecamatan Dumai Selatan kebakaran terjadi di Kelurahan Bukit Timah seluas 0,25 hektar, sehingga jika dijumlahkan, luas lahan terbakar sampai Senin kemarin seluas 40,85 Hektar. Ungkapnya.
Lagan menyebutkan, cuaca yang panas membuat lahan gambut mudah terbakar.
"Saat ini, tim Satgas Karhutla Kota Dumai sedang fokus dalam upaya pemadaman di beberapa titik api yang masih menyala, setelah api padam dilanjutkan dengan proses pendinginan, sebab kondisi lahan gambut sangat berbeda, api yang sudah berhasil dipadam bisa hidup kembali untukmitu tim Satgas harus melakukan pendinginan," sebutnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 360/198/BPBD tentang antisipasi dan pencegahan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan di Kota Dumai tahun 2021.
"Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya bencana karhutla tahun 2021 mengingat cuaca di Dumai saat ini memasuki musim panas," ujarnya.
Ia mengatakan surat edaran tersebut dibuat mengacu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.212/11/2021 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2021 dan Keputusan Walikota Dumai Nomor 66 Tahun 2021 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Dumai Tahun 2021 serta memperhatikan kondisi kebakaran hutan dan lahan yang makin meluas pada beberapa kecamatan di Kota Dumai.
Ia mengatakan melalui surat edaran tersebut, pemerintah mengajak semua elemen masyarakat untuk melakukan antisipasi dan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut.
"Pertama, masyarakat Kota Dumai tidak membuka lahan dengan jalan membakar dan menghindari terjadinya percikan api yang bisa menyebabkan kebakaran hutan dan tidak melakukan pemancingan di areal lahan dan hutan yang menyebabkan potensi terjadi kebakaran dari rokok dan atau sumber api lainnya," terangnya.
Kedua, BPBD Kota Dumai melakukan koordinasi dengan TNI Polri, Manggala Agni Dalops Dumai, Regu Pemadam DKPP Kota Dumai, Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan, camat dan lurah serta Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk melakukan patroli pemantauan titik api (hotspot) dan segera melakukan groundcheck hotspot. Jika ditemukan kebakaran hutan dan lahan tim akan segera lakukan pemadaman dini.
"Ketiga, camat dan lurah melakukan sosialisasi secara masif kepada RT-RT dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat terutama yang bertempat tinggal disekitar wilayah hutan dan lahan yang rawan potensi terjadinya kebakaran," terangnya.
Jika Terhadap lahan yang terbakar, akan dipasang police line (garis polisi, red) dan papan pengumuman 'Dilarang Menanam' tujuannya untuk mengetahui pembakar lahan tersebut, tindakan ini kita lakukan bekerjasama dengan kepolisian setempat.
"Kepada Camat dan Lurah se-Kota Dumai beserta seluruh jajarannya agar proaktif menjaga lingkungan dan melaporkan sekiranya ada hotspot/titik api kepada Posko Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan BPBD Kota Dumai agar dilakukan tindakan cepat pencegahan dan pemadaman," pungkasnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)