www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jelang Pilwako 2024, Ketua DPRD Pekanbaru Ajak Warga Jaga Situasi Kondusif
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Satpol PP Dumai Gelar Sosialisasi Aplikasi Pengaduan Terkait Ketertiban Umum
Selasa, 15 November 2022 - 19:25:17 WIB
Satpol PP Dumai menggelar sosialisasi percepatan teknis pelaporan data informasi serta pengaduan terkait ketertiban umum, di aula pertemuan Kantor Satpol PP Jalan HR Subrantas Kota Dumai, Selasa (15/11/2022).(foto: bambang/halloriau.com)
Satpol PP Dumai menggelar sosialisasi percepatan teknis pelaporan data informasi serta pengaduan terkait ketertiban umum, di aula pertemuan Kantor Satpol PP Jalan HR Subrantas Kota Dumai, Selasa (15/11/2022).(foto: bambang/halloriau.com)

Baca juga:

Bertahan di 5 Besar MTQ ke-42 Riau, Wako Apresiasi Kafilah Dumai
Buka MTQ ke-42 Riau di Dumai, Ini Harapan Pj Gubri
Komitmen Pemko Dumai Realisasikan Cita-cita Reforma Agraria

DUMAI - Pemko Dumai melalui Satpol PP Dumai menggelar sosialisasi percepatan teknis pelaporan data informasi serta pengaduan terkait ketertiban umum tingkat Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Dumai di aula pertemuan Kantor Satpol PP Dumai, Jalan HR Subrantas, Kota Dumai, Selasa (15/11/2022).

Sosialisasi dibuka Kepala Satpol PP Dumai, Yuda Pratama Putra didampingi Sekretaris Satpol PP Dumai, Eka ‎Wahyudi dan dihadiri unsur Kecamatan, Kelurahan serta undangan lainnya.

Sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada pihak kelurahan dan kecamatan terkait percepatan teknis pelaporan data informasi serta pengaduan terkait ketertiban umum tingkat kecamatan dan kelurahaan, se-Kota Dumai.

Kasatpol PP Dumai, Yuda Pratama Putra mengucapkan terimakasih kepada ‎perwakilan kelurahan dan kecamatan yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan penuh semangat.

"Jadi kalau ada gangguan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat, saya berpesan, silahkan laporkan ke kami Satpol PP baik itu melalui whatsapp di nomor 081374578004 atau, website ‎https://satpolpp.dumaikota.go.id, kami siap bekerja sama," ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Satpol PP Dumai, Eka ‎Wahyudi menambahkan, ada beberapa gangguan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat seperti, meletakkan atau menumpukkan semua jenis bahan bangunan di areal jalan-jalan umum untuk jangka waktu lebih dari 2x24 jam tanpa seizin Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian, tambahnya, Penyimpangan terhadap izin atau rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah baik disengaja maupun kelalaian ataupun kealpaan, dan Kegiatan yang tidak memiliki izin atau rekomendasi Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut dijelaskannya, mengotori dan merusak jalan, menumpuk atau membuang kotoran atau sampah di jalan jalur hijau, taman dan tempat umum, membuka, memindahkan, merusak atau melanggar rambu-rambu lalu lintas dan dilarang membuang kotoran atau sampah atau benda lainnya ke dalam sungai atau di pinggir sungai, selokan atau parit.

Selanjutnya, dilarang menimbulkan suara-suara atau kebisingan disekitar tempat tinggal yang dapat mengganggu ketentraman umum pada malam hari, kecuali bila telah diizinkan oleh Pejabat yang berwenang untuk itu.

Kemudian, memasang, menempel, menggantungkan spanduk-spanduk, poster-poster, plakat-plakat, pamplet-pamplet dan lain-lain yang sejenis pada tembok-tembok, jalan-jalan, jalur hijau, taman-taman dan tempat-tempat umum lainnya.

"Setiap orang dilarang menyuruh, menganjurkan atau memberi kesempatan atau dengan cara lain kepada orang lain untuk melakukan perbuatan asusila di jalan, jalur hijau, taman, tempat umum maupun pada tempat-tempat yang di bawah pengawasan atau tanggung jawabnya," jelasnya.

"Kami siap bekerjasama dalam menyelesaikan ketertiban umum di tengah masyarakat dumai," pungkanya.

Penulis: Bambang
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi (foto/int)Jelang Pilwako 2024, Ketua DPRD Pekanbaru Ajak Warga Jaga Situasi Kondusif
Ilustrasi harga kebutuhan pokok di Pekanbaru masih mahal hari ini (foto/int)Siapkan Uang Lebih, Harga Pangan di Pekanbaru Masih Mahal
Sebaran titik panas dan titik api di Sumatera.(ilustrasi/int)Diguyur Hujan, Hotspot dan Titik Api di Riau Pagi ini Nihil
Hujan deras.(ilustrasi/int)Hujan Diprediksi Masih Guyur Riau Sepanjang Hari ini
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto (foto:istimewa) 3.610 Orang Calon Anggota PPK Pilkada Riau 2024 Ikuti Seleksi CAT Hari Ini
  Ilustrasi ribuan PPPK 2023 menunggu SK pengangkatan dari Pemprov Riau (foto/int)Ribuan PPPK 2023 Pemprov Riau Menunggu Kepastian SK Pengangkatan
Ilustrasi harga emas turun di Pekanbaru (foto/int)Turun Tipis, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Jadi Rp1,310 Juta
Caleg Golkar untuk DPR RI dapil Riau 2 sekaligus Ketua Fraksi Golkar MPR RI aktif saat ini, Mohamad Idris Laena. (foto:istimewa) Idris Laena Gugat Hasil Pemilu ke MK, Klaim Suara Pribadi Menjadi Suara Partai
Yopi Arianto (kiri) dan Edy Natar Nasution (kanan) sama-sama maju Pilgubri 2024 di bawah bendera Nasdem (foto:istimewa) Edy Natar dan Yopi Arianto, Dua Kader Inti Nasdem Bersaing Menuju Riau 1
Arab Saudi panas terik.(ilustrasi/int)Panas Terik di Arab Saudi, Kadiskes Imbau JCH Riau Jaga Asupan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved