www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PDIP Hanya Buka Penjaringan untuk Calon Wakil Bupati Bengkalis
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Kasus Narkoba di Dumai Hukuman Mati
Kamis, 15 September 2022 - 14:53:29 WIB
Jaksa menuntut hukuman mati terdakwa kasus narkoba di Dumai (foto/bam)
Jaksa menuntut hukuman mati terdakwa kasus narkoba di Dumai (foto/bam)

Baca juga:

DUMAI- Kejaksaan Negeri Dumai menuntut lima terdakwa kasus sabu seberat 166 kg dengan hukuman pidana mati. Tuntutan tersebut sebagai komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Dumai.

Kelima terdakwa yang di tuntut mati adalah, EP alias Acau, AJ, YT, RA, dan RS. Para terdakwa berperan sebagai pemasok narkoba.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Rabu (14/9/2022) pukul 15.30 WIB di Pengadilan Negeri Dumai. Dalam sidang yang digelar secara langsung para terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.

Kajari Dumai, melalui Kasipidum Iwan Roy Carles menjelaskan, dalam tuntutan kelima terdakwa telah terbukti bahwa terdakwa EP alias Acau memasok 120 bungkus yang disimpan di dalam empat karung dengan total berat keseluruhan sekitar 128.827,2 gram.

Terdakwa AJ dan terdakwa YT memasok 10 bungkus narkotika seberat 10.562,6 gram.

Terdakwa RA dan terdakwa RS memasok 11 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 11.266,7 gram. 25 bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal bening yang mengandung narkotika dengan total berat sekitar 25.603,7 gram. Kemudian 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (para- Fluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan sekitar 5.657,26 gram atau 16.586 butir.

Total narkotika dari para terdakwa sebanyak 166 Kg Shabu dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP total berat keseluruhan sekitar 5.657,26 gram atau 16.568 butir, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Para terdakwa menurut jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terberat berupa pidana mati.

"Ini upaya serius Kejari dalam penanggulangan kejahatan tindak pidana narkoba ditengah masyarakat. Diharapkan dengan tuntutan hukuman mati ini ada efek jera bagi pelaku lainya," tegas Kasipidum.

Kelima terdakwa adalah warga Pekanbaru, sebelumnya mereka berlima ditangkap BNN pada Sabtu 8 Januari 2022 saat berada di Jalan PU Lama, Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Penulis: Bambang

Editor: Riki

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PDIP rekomendasikan Kasmarni untuk bakal Calon Bupati Bengkalis di Pilkada 2024 (foto/Zulkarnain)PDIP Hanya Buka Penjaringan untuk Calon Wakil Bupati Bengkalis
HK optimalkan PMN 2024 untuk keberlanjutan penugasan JTTS tahun 2025 (foto/ist)HK Optimalkan PMN 2024 untuk Keberlanjutan Penugasan Tol Trans Sumatera
Ilustrasi pembangunan Flyover Panam Pekanbaru, masih tahap penyiapan dokumen (foto/int)Proses Pembangunan Flyover Panam Pekanbaru Masih Tahap Pengadaan Tanah
PT RAPP melakukan sosialisasi dengan menggelar dialog dan konsultasi publik bersama masyarakat (foto/Ultra)Incar Sertifikasi FSC, RAPP Gelar Dialog dan Konsultasi Publik Bersama Masyarakat Kuansing
Harga TBS kelapa sawit plasma di Provinsi Riau masih tinggi (foto/int)Harga TBS Sawit Plasma di Riau Tembus Rp2.929 per Kg
  Perwakilan Edy Natar ambil formulir di PKB, Selasa (23/4/2024) (foto:ist) Ambil Formulir di Demokrat dan PKB, Edy Natar Jadi Bacalon Gubri yang Pertama Daftar ke Parpol
Hari ini PLTA Koto Panjang menutup dua pintu waduk (foto/int)Debit Air Terus Menyusut, 2 Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Ditutup
Ilustrasi stand UMKM di Gernas BBI/BBWI disediakan gratis Pemprov Riau (foto/tribunpku)Disediakan Gratis, Ini Link Pendaftaran Stand UMKM di Gernas BBI/BBWI Riau
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Tengku Fauzan Tambusai (foto/RRI)Sekolah Dilarang Perpisahan di Hotel, Kadisdik Riau: Jangan Bebani Orang Tua Siswa
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana (PB) 2024 (foto/int)Dibuka Wapres, Pj Gubri Hadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved