Penetapan Tapal Batas Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis
SDN 010 dan SMPN 16 Dumai Pindah ke Bengkalis
Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:24:51 WIB
DUMAI - Polemik persoalan tapal batas antara Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis berakhir pasca terbitnya Permendagri Nomor 52 tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai tertanggal 9 September 2021.
Dengan penetapan tapal batas tersebut, dipastikan banyak aset Pemko Dumai yang beralih menjadi aset Pemkab Bengkalis yakni, SDN 010, SMPN 16, PAUD, Pamsimas, Posyandu Makmur serta masjid dan musala di Bukit Abas.
Pengalihan sejumlah aset milik Pemko Dumai ke Bengkalis telah diputuskan dalam rapat pertemuan antara Pemko Dumai yang dipimpin Asisten Pemerintahan Setdako Dumai H Yusrizal dihadiri Kadisdik Dumai Hj Yusmanidar, Camat Bukit Kapur, BPBD Dumai serta bagian pemerintahan Setdako Dumai.
Sedangkan dari Pemkab Bengkalis dihadiri Sekdakab Bengkalis H Bustami HY didampingi Camat, bagian pemerintahan Setdakab Bengkalis dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Bengkalis. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Wan Dahlan Ibrahim, Selasa (30/8/2022).
"Kami telah sepakat adanya pengalihan aset milik Dumai dan Bengkalis begitu juga sebaliknya. Dan untuk mempertegas tapal batas tersebut dipenghujung tahun 2022 akan dibangun sebanyak 19 pilar sehingga masyarakat dan pemerintah tahu tapal batas antara kedua daerah ini," kata Sekdakab Bengkalis H Bustami.
Lanjut Bustami, dengan keluarnya Kepmendagri ini tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat, baik dari sisi kependudukan. Hanya saja yang terjadi perubahan wilayah, aset kepegawaian ini akan terjadi perubahan dimana Pemko Dumai tadi sudah sepakat untuk menerima dan melaksanakan Permendagri tersebut lalu menyerahkan aset yang semula punya Pemko Dumai menjadi milik Pemkab Bengkalis.
"Artinya di 2023 kesepakatan ini sudah jalan dan tapal batas sudah tidak ada masalah lagi," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Asisten Pemerintahan Setdako Dumai H Yusrizal. Berkaitan dengan aset Pemko Dumai memang ada beberapa aset seperti sekolah, jalan-jalan, Posyandu dan juga masjid.
"Intinya Pemko Dumai sudah sepakat dan tak akan tarik ulur, dan kita ingin menyerahkan secara keseluruhan aset yang ada sesuai dengan Permendagri 52 tahun 2021, kecuali tadi ada permintaan kita ke Pemkab Bengkalis berkaitan situs sejarah kita di Bukit Seludung yang memang dari dulu dianggarkan pemerintah," beber Yusrizal.
Pasca terbitnya Permendagri terjadi banyak pergeseran tata administrasi wilayah dengan berita acara kesepakatan batas daerah Dumai dengan Bengkalis pada tahun 2006. Dengen pergeseran itu Bukit Abbas terdapat dua RT yakni RT 14 dan RT 15 yang awalnya masuk wilayah Kecamatan Bukit Kapur, kini masuk ke Bengkalis.
Selanjutnya Barak Aceh di Kelurahan Pelintung yang semula bagian dari Bengkalis beralih menjadi wilayah Dumai serta Rawang Makmur Kelurahan Gurung Panjang yang termasuk wilayah Bengkalis namun warganya berstatus warga Dumai.
"Untuk jumlah kepala keluarga yang mengalami pergeseran di dua RT tersebut ada sebanyak 324 KK atau 1.400 jiwa, selanjutnya di Gurun Panjang terdapat 1 RT dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 44 KK atau sejumlah 191 jiwa," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :