DUMAI - Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Dumai, yang telah menyentuh angka 2.448 kasus di awal tahun 2021, petugas gabungan melakukan Operasi Yustisi untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kota Dumai, Senin (11/1/2021).
Operasi Yustisi dilaksanakan tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Dumai dan Polres Dumai yang dipusatkan di Jalan Hasanudin dipimpin Kasat Pol PP Dumai, RH Bambang Wardoyo, SH bersama Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Suparman serta Kasat Lantas AKP Chandra Pietama.
Target dari Operasi Yustisi ini adalahan, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat berkendara maupun saat berada di luar rumah.
Bambang Wardoyo menjelaskan, Operasi Yustisi untuk menegakan hukum Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
"Hasil operasi yustisi bersama tim gabungan, pada hari ini kami berhasil menjaring sekitar 70 pelanggar prokes, tidak menggunakan masker," jelasnya.
Diakui Bambang, masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menjalankan Protokol kesehatan, padahal anjuran menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Sangat kami sayangkan, banyak warga yang belum patuh dan tidak menerapkan prokes, ternyata kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker masih tergolng Rendah," ungkap Wardoyo
Bambang menerangkan, untuk kegiatan kali ini, tim gabungan juga menerapkan sanksi denda atau sidang ditempat, bagi pelanggar prokes, jadi tidak hanya sanksi sosial yang dikenakan.
Terakhir Wardoyo menjelaskan, untuk operasi kali ini terdata jumlah pelanggar sebanyak 70 orang, dengan putusan hakim 67 orang dikenakan sanksi denda dan 3 orang sanksi kerja sosial.
Untuk jumlah denda dari 67 orang pelanggar Prokes tersebut, sebanyak Rp3.185.000, terkumpul dan akan disetorkan ke kas negara.
Bambang berharap masyarakat untuk terus disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, karena ini sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Dumai.
"Selalu gunakan masker, ini sangat penting sekali, jangan anggap sepele, dan jika keluar rumah baik pagi, siang, sore dan malam, tetap gunakan masker," pungkasnya.
Dalam operasi yustisi, tim Yustisi juga mengamankan pelanggar Prokes yang juga diketahui positif Narkoba.
Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, melalui Kabag Ops, Kompol Suparman membenarkan Tim Yustisi mengamankan WL pada saat Operasi Yustisi penegakan hukum Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020.
Ia menerangkan, seorang pria berinisial WL diamankan dan positif narkoba saat terjaring razia di Jalan Hasanuddin.
"WL terjaring razia bersama rekanya karena tidak menggunakan masker, WL terlihat mencurigakan, karena melawan petugas dan terlihat temperamen, melihat gelagat yang tak wajar, WL beserta rekanya kita ambil sampel untuk melihat apakah WL mengkonsumsi narkoba atau tidak," jelasnya.
Kompol Suparman menerangkan, setelah dilakukan tes terhadap WL dan rekannya, hasilnya WL positif mengkosumsi narkoba sedangkan rekannya negatif.
"Terhadap WL kita amankan di Polres untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)