Sejak September, Sudah 229 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Dumai, 5 di Antaranya Pelaku Usaha
Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:09:49 WIB
DUMAI - Sejak diberlakukannya Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Tim Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Dumai terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai berhasil merazia 229 orang, 5 di antaranya pelaku usaha.
"Kegiatan operasi gabungan dalam penegakan Perwako Nomor 65 Tahun 2020, sudah dilakukan sejak 21 September 2020 hingga 10 Oktober 2020, tercatat 229 pelanggar, 5 di antaranya pelaku usaha," kata Kepala Satpol PP Kota Dumai, RH. Bambang Wardoyo, SH.
Bambang mengaku, 224 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam razia masker.
"Mereka yang terjaring razia semuanya tidak menggunakan masker saat keluar rumah, tim Yustisi memberikan sanksi sosial di tempat, sedangkan 5 pelaku usaha diberi sanksi tertulis," sebutnya.
Kita masih menerapkan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan untuk memberikan efek jera seperti push up, bernyanyi lagu Indonesia Raya dan membacakan Pancasila, dan juga membersihkan jalan dan halaman kantor.
Bambang Wardoyo berharap, sanksi sosial dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh serta panutan bagi warga lainnya agar menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Operasi Yustisi keliling akan kita laksanakan secara terus menerus . Kami berharap, Operasi Yustisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus Corona di Kota Dumai," pungkasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :