Di Tengah Pandemi Covid-19, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Dumai Lampaui Target
DUMAI - Meskipun di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Dumai mencatat realisasi penerimaan pajak daerah Rp 134,7 miliar lebih atau sebesar 100,68 persen dari target refocusing sebesar Rp 133,8 miliar, sampai dengan September 2020.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Dumai H. Marjoko Santoso di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2020).
"Alhamdulillah, penerimaan pajak daerah sampai September 2020 sudah melampaui target. Realisasi Rp 134,7 miliar lebih atau sebesar 100,68 persen dari target refocusing sebesar Rp 133,8 miliar lebih," kata Marjoko Santoso.
Dijelaskannya, meskipun di tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Dumai melalui Bapenda Kota Dumai terus menggenjot penerimaan daerah untuk memaksimalkan pendapatan daerah.
"Kita terus menggenjot penerimaan pajak untuk memaksimalkan pendapatan daerah, hasilnya cukup baik, secara umum sampai bulan September 2020 penerimaannya sudah melampaui target refocusing," tambahnya.
Keberhasilan itu, lanjut Marjoko, tidak luput dari kerjasama tim dan semua instansi terkait lainnya, khususnya kesadaran masyarakat Dumai yang tinggi dalam hal membayar pajak.
Pencapaian tersebut, lanjut Marjoko, juga merupakan hasil dari kerja keras petugas penarik pajak. Kamipun mengapresiasi para petugas penarik pajak yang selama ini sudah bekerja keras untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Selain itu, para petugas penarik pajak, juga rutin jemput bola ke objek pajak dan menagih pajak yang menunggak.
"Dimasa pandemi covid-19 serta dengan ikhtiar dan kerja keras, realisasi penerimaan pajak daerah sampai September 2020 menunjukkan hasil yang sangat baik," ungkap Marjoko.
Lebih lanjut, Marjoko merinci satu persatu penerimaan pajak daerah. Diantaranya, Pajak Restoran, sampai September capaiannya Rp 4,6 miliar lebih atau 102,10 persen dari target refocusing Rp 4,5 miliar lebih.
Untuk pajak mineral bukan logam dan batuan capaiannya cukup tinggi, Rp 2,2 miliar lebih atau 340,97 persen dari target refocusing Rp 658 juta lebih.
Pajak reklame Rp 1,4 miliar lebih atau 103,67 dari target refocusing Rp 1,3 miliar lebih. PBB sektor perkotaan Rp 90 miliar lebih atau 109,92 persen dari target refocusing Rp 81,9 miliar lebih.
pajak hotel sampai September 2020 capaiannya Rp 2 miliar lebih atau 90,06 persen dari target refocusing Rp 2,2 miliar lebih.
Untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 4,5 miliar lebih atau 80,53 persen dari target refocusing Rp 5,6 miliar lebih.
Pajak parkir Rp 387,4 juta atau 79,47 persen dari target refocusing Rp 487,7 juta. PPJ PLN Rp 21,9 miliar atau 82,56 persen dari target refocusing Rp 26,6 miliar lebih.
PPJ non PLN Rp 6,2 miliar lebih atau 78,20 persen dari target refocusing Rp 8 miliar lebih.
Lebih lanjut diakui Marjoko, penerimaan pajak sarang burung walet masih rendah. Sampai September sektor tersebut baru menyumbangkan pendapatan daerah Rp 24,5 juta lebih atau 21,35 persen dari target refocusing Rp 115,2 juta.
Disusul pajak air tanah capaiannya juga masih di bawah 50 persen yaitu Rp 609 juta atau 42,60 persen dari target refocusing Rp 1,4 miliar lebih.
Terhadap capaian penerimaan pajak daerah dibawah 50 persen, Marjoko optimis hingga Desember capaian dapat dimaksimalkan lagi.
"Kami optimis dapat tercapai, dengan melakukan berbagai upaya salah satunya jemput bola agar objek pajak segera membayar pajak, yang sudah kami lakukan adalah sidak Sarang Burung Walet, terbukti penerimaan pajak sarang burung walet meningkat dari bulan sebelumnya, Rp 24,5 juta di bulan September, sedangkan di bulan Juli pendapatan kami masih sekitar Rp 18,7 jutaan," sebut Marjoko.
Terakhir, Pendapatan daerah ini juga disokong oleh pendapatan denda pajak sebesar Rp 4,2 miliar lebih, dan hasil retribusi daerah sebesar Rp 44,2 juta lebih.
Penulis: Bambang
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :