DUMAI - Pemerintah Kota Dumai telah menyiapkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Sanksi tersebut berdasarkan Perwako Nomor 65 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan corona virus disease.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Satpol PP Kota Dumai RH. Bambang Wardoyo, SH, Rabu (16/9/2020).
"Sanksi akan dimulai Senin (21/9/2020) dan akan diberikan kepada seluruh warga jika kedapatan tidak menggunakan masker di luar rumah. Penerapan sanksi tersebut agar masyarakat disiplin menggunakan masker untuk memutus rantai penyebaran virus Corona di Dumai," kata Bambang Wardoyo.
Lebih lanjut dijelaskanya, dalam Perwako 65 Tahun 2020 tersebut, bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda administratif sebesar Rp100.000. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan didenda sebesar Rp.200.000
Untuk PNS dan Non PNS di lingkungan pemerintah kota Dumai, akan didenda Rp200.000, sedangkan Non PNS didenda Rp100.000.
"Sebelumnya, Satpol PP, bersama Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai dan instansi terkait lainnya sudah mensosialisasikan Perwako Nomor 65 Tahun 2020 kepada seluruh lapisan masyarakat, bahkan dalam kegiatan sosialisasi bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker di luar rumah kita beri sanksi, seperti push up, menyapu kantor dan sanksi lainnya," paparnya.
"Setelah sanksi administrasi diterapkan, kami akan patroli bersama tim gabungan gugus tugas Covid-19 Kota Dumai, bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan langsung dikenakan sanksi administratif mulai Rp100.000 hingga Rp200.000," katanya.
"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Dumai agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 untuk memutus rantai penyebaran virus Corona, dengan cara menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak sosial," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai dr Syaipul mengatakan, jumlah denda dibuat bukan untuk mencari pendapatan untuk daerah.
Akan tetapi, hal ini dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 di Dumai.
"Peraturan ini kita buat untuk kebaikan kita bersama dan untuk saling melindungi, sebab banyak pasien yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), cara yang efektif mencegah penularan virus Corona salah satunya menggunakan masker dan menjaga jarak," kata Syaipul.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :