www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Septina Primawati dan Ferryandi Maju di Pilkada Inhil 2024, Diusung Partai Golkar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Senin Depan, Warga Tidak Pakai Masker Kena Sanksi Rp100.000
Rabu, 16 September 2020 - 15:37:42 WIB
Kepala Satpol PP Kota Dumai RH Bambang Wardoyo SH memimpin sosialisasi Perwako Nomor 65 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kota Dumai RH Bambang Wardoyo SH memimpin sosialisasi Perwako Nomor 65 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Baca juga:

Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi di Sumbar, Akses Jalan Putus dan Kesaksian Warga
Tank Israel Mundur dari RS Al-Shifa Gaza, Mayat Warga Membusuk Ditemukan
Bakal Kena Sanksi, Pj Gubri Larang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas

DUMAI - Pemerintah Kota Dumai telah menyiapkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Sanksi tersebut berdasarkan Perwako Nomor 65 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan corona virus disease.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Satpol PP Kota Dumai RH. Bambang Wardoyo, SH, Rabu (16/9/2020).

"Sanksi akan dimulai Senin (21/9/2020) dan akan diberikan kepada seluruh warga jika kedapatan tidak menggunakan masker di luar rumah. Penerapan sanksi tersebut agar masyarakat disiplin menggunakan masker untuk memutus rantai penyebaran virus Corona di Dumai," kata Bambang Wardoyo.

Lebih lanjut dijelaskanya, dalam Perwako 65 Tahun 2020 tersebut, bag‎i perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda administratif sebesar Rp100.000. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan didenda sebesar Rp.200.000

Untuk PNS dan Non PNS di lingkungan pemerintah kota Dumai, akan didenda Rp200.000, sedangkan ‎Non PNS didenda Rp100.000.

"Sebelumnya, Satpol PP, bersama Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai dan instansi terkait lainnya sudah mensosialisasikan Perwako Nomor 65 Tahun 2020 kepada seluruh lapisan masyarakat, bahkan dalam kegiatan sosialisasi bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker di luar rumah kita beri sanksi, seperti push up, menyapu kantor dan sanksi  lainnya," paparnya.

"Setelah sanksi administrasi diterapkan, kami akan patroli bersama tim gabungan gugus tugas Covid-19 Kota Dumai, bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan langsung dikenakan sanksi administratif mulai Rp100.000 hingga Rp200.000," katanya.

"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Dumai agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 untuk memutus rantai penyebaran virus Corona, dengan cara menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak sosial," pungkasnya. 

Sebelumnya, Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai dr Syaipul mengatakan, jumlah denda dibuat bukan untuk mencari pendapatan untuk daerah.

Akan tetapi, hal ini dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 di Dumai.

"Peraturan ini kita buat untuk kebaikan kita bersama dan untuk saling melindungi, sebab banyak pasien yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), cara yang efektif mencegah penularan virus Corona salah satunya menggunakan masker dan menjaga jarak," kata Syaipul.

Penulis : Bambang
Editor : Fauzia

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Hj Septina Primawati dan H. Ferryandi.Septina Primawati dan Ferryandi Maju di Pilkada Inhil 2024, Diusung Partai Golkar
Walikota Dumai bersama rombongan PWI Dumai saat halalbihalal.(foto: bambang/halloriau.com)Ribuan Tamu Undangan Ramaikan Halalbihalal di Rumah Walikota Dumai
Bupati Bengkalis, Kasmarni.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Kasmarni Deklarasikan Maju Pilkada Bengkalis 2024
Simpang SKA Pekanbaru.(foto: int)DPRD Pekanbaru Ingin Rencana Pelebaran Jalan Simpang SKA Terealisasi Tahun ini
Suasana Bandara SSK II Pekanbaru.(foto: mcr)Meningkat Pesat, Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Selama Idulfitri Capai 157.480 Orang
  ilustrasi.Trafik Internet Naik 12.87 Persen, Telkomsel Sukses Kawal Aktivitas Digital Pelanggan Selama Ramadan dan Idul Fitri 2024
Konsumen Suzuki Jakarta, Yoga Nirmolo.(foto: istimewa)Hadirkan Jimny 5-Door, Suzuki Sukses Memanjakan Pecinta Offroad di Indonesia
Bupati Bengkalis, Kasmarni serahkan hadiah lomba lampu colok dan pawai takbir 2024.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bupati Bengkalis Serahkan Hadiah Lomba Lampu Colok dan Pawai Takbir 2024
Sebanyak 20 putra Riau mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Welder di BLK Kemenaker RI, Serang, Banten.(foto: istimewa)Pelatihan Vokasi Welder PHR, Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Pembersihan Jalan Lintas Perkantoran Batu Enam pasca banjir sungai rokan.(foto: afrizal/halloriau.com)DLH Rohil Bersihkan Lumpur Pasca Banjir Sungai Rokan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved