Satpol PP Dumai Gencar Sosialisasikan Perwako Protokol Kesehatan Covid-19
Senin, 07 September 2020 - 17:25:46 WIB
|
Kepala Satpol PP Dumai Bambang Wardoyo memimpin langsung sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 baru-baru ini. |
Baca juga:
|
DUMAI - Untuk mencegah penularan Covid-19 Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Perwako diterbitkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona, dan akan segera diberlakukan sanksi denda bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Saat ini Pemerintah Kota Dumai gencar melakukan sosialisasi perwako tersebut. Selama kegiatan sosialisasi, warga yang berpergian tanpa mengenakan masker dikenakan sanksi kegiatan sosial oleh Satpol PP.
"Saat ini pemerintah belum menerapkan sanksi denda, karena masih tahap sosialisasi dan masih akan membentuk tim khusus. Untuk itu, selama kegiatan sosialisasi, bagi warga yang berpergian tanpa mengenakan masker dikenakan sanksi kegiatan sosial oleh Satpol PP," ungkap Wardoyo.
Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, push up dan menyapu halaman kantor. Wilayah yang menjadi target penertiban penerapan masker di antaranya di pusat-pusat keramaian, usaha dan tempat tempat tongkrongan anak anak muda.
Setelah Perwako disahkan, bagi masyarakat yang tidak mengenakkan masker akan dikenakan sanksi administrasi. Bagi perorangan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, pelaku usaha Rp200. 000, pegawai negeri Sipil Rp200. 000 dan honorer Rp100. 000.
Perwako tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penulis : Bambang
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :