DUMAI - Dampak pandemi Covid-19 dan untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran.
Pemerintah memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta BPJS Kesehatan, tidak terkecuali bagi peserta BPJS Kesehatan di Kota Dumai. Program tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, Tentang relaksasi tunggakan iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Harie Wibhawa mengungkapkan, Relaksasi tunggakan iuran merupakan solusi di tengah Pandemi Covid-19, bagi peserta yang menunggak lebih dari 6 bulan lamanya," katanya dalam acara coffee morning dengan insan pers di Dumai, Rabu (12/8/2020).
Program tersebut, lanjutnya, menjawab keluhan masyarakat terkait tunggakan iuran peserta JKN-KIS, lalu pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Harie berharap, peserta JKN-KIS yang menunggak iuran kepesertaan segera mengikuti program relaksasi. Untuk mendaftar peserta bisa datang langsung kekantor BPJS Kesehatan di Jalan Jendral Sudirman Dumai.
Harie menambahkan, syarat mendapatkan relaksasi tunggakan iuran yaitu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Dijelaskanya, cara mendapatkan relaksasi tunggakan ini, mereka yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan, harus melakukan pendaftaran sesuai ketentuan berlaku pada kanal yang telah ditetapkan terlebih dahulu, kemudian melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.
Selain itu, tambahnya, peserta melakukan pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.
Dan peserta kemudian membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021.
"Bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan," terangnya.
Harie menerangkan, Peserta PBPU dan PPU BU yang telah memanfaatkan relaksasi tunggakan iuran ada sekitar 900 peserta di wilayah kerja BPJS Cabang Dumai, yang mencakup, lima kabupaten kota, yakni kota Dumai, Rokan Hilir, Bengkalis, Siak dan Kepulauan Meranti.
"Kami berharap para peserta BPJS kesehatan bisa memanfaatkan program ini, sehingga para peserta yang tertunggak iuran selama 6 bulan lebih bisa kembali aktif, karena kalau peraturan sebelumnya, berapa tunggakan harus dilunaskan terlebih dahulu baru kartu peserta kembali aktif, saat ini ditengah Pandemi Covid-19 Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 64 tahun 2020, Tentang relaksasi tunggakan iuran, tujuannya untuk meringankan beban peserta JKN-KIS," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :