www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Masih Menunggak Iuran? Segera Ikuti Program Relaksasi BPJS Kesehatan
Rabu, 12 Agustus 2020 - 19:29:38 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Harie Wibhawa menyampaikan program Relaksasi dalam acara coffee morning dengan insan pers di Dumai.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Harie Wibhawa menyampaikan program Relaksasi dalam acara coffee morning dengan insan pers di Dumai.

Baca juga:

Leni: Kualitas Program JKN Kini Sudah Semakin Baik
Sitanggang Puas Dengan Pelayanan Program JKN Karena Cepat dan Tidak Ribet
Direktur TI BPJS Kesehatan Ungkap Layanan Digital Program JKN ke Belahan Dunia

DUMAI - Dampak pandemi Covid-19 dan untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran.

Pemerintah memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta BPJS Kesehatan, tidak terkecuali bagi peserta BPJS Kesehatan di Kota Dumai. Program tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, Tentang relaksasi tunggakan iuran. 

‎Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Harie Wibhawa mengungkapkan, Relaksasi tunggakan iuran merupakan solusi di tengah Pandemi Covid-19, bagi peserta yang menunggak lebih dari 6 bulan lamanya," katanya dalam acara coffee morning dengan insan pers di Dumai, Rabu (12/8/2020).

Program tersebut, lanjutnya, menjawab ‎keluhan masyarakat terkait tunggakan iuran peserta JKN-KIS, lalu pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020. 

Harie berharap, peserta JKN-KIS yang menunggak iuran kepesertaan segera mengikuti program relaksasi. Untuk mendaftar peserta bisa datang langsung kekantor BPJS Kesehatan di Jalan Jendral Sudirman Dumai.

Harie  menambahkan, syarat mendapatkan relaksasi tunggakan iuran yaitu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

Dijelaskanya, cara mendapatkan relaksasi tunggakan ini, mereka yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan, harus melakukan pendaftaran sesuai ketentuan berlaku pada kanal yang telah ditetapkan terlebih dahulu, kemudian melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.

Selain itu, tambahnya, peserta melakukan pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.

Dan peserta kemudian membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021.

"Bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan," terangnya. 

Harie menerangkan, ‎Peserta PBPU dan PPU BU yang telah memanfaatkan relaksasi tunggakan iuran ada sekitar 900 peserta di wilayah kerja BPJS Cabang Dumai, yang mencakup, lima kabupaten kota, yakni kota Dumai, Rokan Hilir, Bengkalis, Siak dan Kepulauan Meranti.

"Kami berharap para peserta BPJS kesehatan bisa memanfaatkan program ini, sehingga para peserta yang tertunggak iuran selama 6 bulan  lebih bisa kembali aktif, karena kalau peraturan sebelumnya, berapa tunggakan harus dilunaskan terlebih dahulu baru kartu peserta kembali aktif, saat ini ditengah Pandemi Covid-19 Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 64 tahun 2020, Tentang relaksasi tunggakan iuran, tujuannya untuk meringankan beban peserta JKN-KIS,"  pungkasnya. 

Penulis: Bambang
Editor: Yusni Fatimah




   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Buang sampah sembarangan.(ilustrasi/int)DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
ilustrasi8 Tips Biar Lantai Rumah Kamu Wangi Abis Lebaran
Kafilah Siak di MTQ ke-42 Riau di Kota Dumai.(foto: diana/halloriau.com)Mantap, Kafilah Siak Masuk Final 8 Cabang Lomba MTQ ke-42 Riau
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M Sabarudi.(foto: int)DPRD Ajak Masyarakat Dukung Kafilah Kota Pekanbaru di MTQ ke-42 Riau di Dumai
Suzuki New Carry mikro bus.(foto: istimewa)New Carry, Ikon Angkot Indonesia Rayakan Hari Angkutan Nasional
  Sayembara maskot dan jingle Pilgubri 2024 (foto:kpuriau) Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024
Proses PPDB 2024.(ilustrasi/int)Disdik Pekanbaru Gandeng 3 OPD dalam PPDB 2024/2025
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan (foto:rinai/halloriau)Isu Gelombang Lanjutan Pejabat Pemprov Riau Mundur Berjamaah, Anggota DPRD Riau: Ada yang Tidak Beres
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Kadisdik Pekanbaru Imbau Sekolah Tak Lakukan Perpisahan di Hotel
Diskes Bengkalis bersama KPU Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Diskes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis Selama Pilkada 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved