DUMAI - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai, melakukan kegiatan penyerahan sertifikat tanah transmigrasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2020 kepada masyarakat di Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Dimasa Pandemi Covid-19, dan untuk mencegah penularan virus Corona, penyerahan sertifikat dilaksanakan secara virtual, bertempat di gedung Pendopo Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai, Jumat (7/8/2020), dan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Sertifikat secara simbolik diserahkan oleh Kepala BPN Kota Dumai, Robert H. Sirait, disaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Setdako Dumai, H. Hamdan Kamal dan undangan lain yang hadir.
Usai penyerahan sertifikat, Kepala BPN Dumai Robert H. Sirait, menyebutkan Program Tora merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah masyarakat.
"Pada hari ini sebanyak 501 sertifikat program Tora kita serahkan kepada warga Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, dengan total lahan transmigrasi sekitar 600 hektar yang disertifikatkan," katanya.
Dijelaskannya, Program Tora merupakan program yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam mendapatkan legalitas kepemilikan sertifikat tanah.
Program ini, lanjutnya, adalah solusi untuk dapat meminimalisir persoalan agraria yang sering terjadi di tengah kehidupan masyarakat, khususnya di Kota Dumai.
Selain menyerahkan sertifikat program Tora, pada kesempatan yang sama, BPN Kota Dumai juga menyerahkan 18 sertifikat rumah ibadah program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Tahun 2020.
"Pada hari ini, kita juga menyerahkan 18 sertifikat rumah ibadah program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Tahun 2020," tambahnya.
Terkait program PTSL, Robert H. Sirait menjelaskan bahwa, program tersebut pada tahun ini difokuskan di Kecamatan Bukit Kapur targetnya sebanyak 4000 sertifikat, khususnya di Kelurahan Gurun Panjang dan Kelurahan Kampung Baru.
"Tahun depan akan dilanjutkan lagi di Kecamatan lainnya, sedang dirumuskan," pungkasnya.
Sementara Asisten I Setdako Dumai, H. Hamdan Kamal mengapresiasi BPN Kota Dumai yang dengan cepat menyelesaikan proses pembuatan sertifikat tersebut.
‘’Sertifikat tanah memberikan jaminan legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Maka dari itu Pemerintah Kota Dumai mengapresiasi BPN yang dengan cepat menyelesaikan proses pembuatan sertifikat tanah masyarakat," kata Hamdan Kamal.
Lanjutnya, dengan telah terbitnya sertifikat tanah, maka masyarakat pun kini memiliki kepastian hak atas tanahnya, bahkan ada jaminan hukum bahwa itu adalah hak milik kita sendiri.
"Saya berharap, sertifikat yang ada dapat meningkatkan produktifitas apakah di garap untuk lahan perkebunan dan pertanian, mungkin juga sertifikat bisa digunakan untuk mendapatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR)," harapnya.
Ia pun meminta masyarakat agar dapat memanfaatkan sertifikat yang diberikan tersebut sebaik-baiknya demi kesejahteraan.
"Kalau akan dijadikan agunan untuk mendapatkan program KUR, pastikan untuk hal-hal yang produktif dan dapat meningkatkan perekonomian," pesannya.
Terakhir, Hamdan mengatakan bahwa Program Tora maupun PTSL sangat baik dan sangat strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan dengan adanya program tersebut ke depan diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan tanah.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :