DUMAI - Pandemi Covid-19 tidak menghalangi Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Dumai untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terbukti, salah satu pajak daerah sektor pajak parkir angkanya meroket hingga 750 persen.
Kepala Bapeda Dumai H. Marjoko Santoso, mengungkapkan, penerimaan pajak parkir sampai Juni 2020 sebesar Rp230 juta lebih atau 47,19 persen dari target APBD Perubahan Kota Dumai sebesar Rp487.500.000.
Namun jika dibandingkan dengan penerimaan pajak parkir di 2019 yang hanya Rp30 juta setahun, maka angkanya mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
"2019 pajak parkir sekitar Rp30 juta, jika dibandingkan dengan capaian hingga Juni 2020 sebesar Rp230 juta lebih, secara persentase naik sekitar 750 persen dari tahun sebelumnya," jelas Marjoko diruang kerjanya, Kamis (6/8/2020).
Marjoko optimis hingga Desember capaian pajak parkir dapat terpenuhi. "Kita optimis pajak parkir tercapai sesuai target APBD Perubahan," debut Marjoko.
Pencapaian tersebut, lanjut Marjoko, merupakan hasil dari kerja keras petugas penarik pajak. Ia pun mengapresiasi para petugas penarik pajak yang selama ini sudah bekerja keras untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Selain itu, para petugas penarik pajak, juga rutin jemput bola ke objek pajak dan menagih pajak yang menunggak.
Selain Pajak Parkir, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan di Kota Dumai juga telah melebihi target.
"Realisasi pajak PBB sektor perkotaan sampai Juni 2020 sebesar Rp83,369 miliar atau 101,79 persen dari target APBD Perubahan sebesar Rp81,9 miliar.
Pajak hotel capaian hingga Juni 2020 sebesar Rp1,606 miliar atau 72,23 persen dari target sebesar Rp2,224 miliar.
Pajak restoran sebesar Rp3,354 miliar atau 74,44 persen dari target Rp. 4,505 miliar. Pajak hiburan Rp558 juta lebih atau 66,45 persen dari target Rp840 juta.
Pajak reklame Rp1,040 miliar atau 76,12 persen dari target Rp1,367 miliar. Pajak penerangan jalan (PPJ) PLN Rp14,166 miliar atau 61,26 persen dari target Rp23,125 miliar.
Pajak penerangan jalan non PLN Rp4,145 miliar atau 36,05 persen dari target Rp11,502 miliar. Pajak mineral bukan logam Rp695 juta atau 105,54 persen dari target Rp658,500 juta. Pajak air tanah Rp438,985 juta atau 30,68 persen dari target Rp1,430 miliar.
Pajak sarang burung walet Rp900 ribu atau 0,78 persen dari target Rp115,200 juta, dan untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) capaian hingga Juni 2020 Rp 1,854 miliar atau 32,74 persen dari target Rp5,665 miliar.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :