DUMAI - Sebagian besar wilayah Kota Dumai diguyur hujan deras pada Jumat dan Sabtu (17-18/7/2020). Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Dumai, Afrilagan, mengatakan dalam sepekan terakhir Kota Dumai nihil titik api.
"Dari data citra satelit yang kita terima hari ini, tidak ada ditemukan satu titik apipun di Kota Dumai. Ada 1 titik panas yang terdeteksi, namun bukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), satu titik panas tersebut merupakan api obor kilang RU II Dumai," kata Afrilagan, Senin (20/7/2020).
Walau pun demikian, potensi karhutla masih tinggi, terutama terhadap bekas lokasi yang sempat terbakar. "Menyikapi hal itu, Tim Satgas Karhutla bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) tetap siaga, jika muncul titip api langsung dilakukan pemadam. Soalnya potensi kembalinya titik api masih ada, cuaca masih panas," ungkap Lagan.
Afrilagan mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. "Ini sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar," tegasnya.
Lanjutnya, bagi masyarakat yang mancing agar jangan membuang puntung rokok sembarangan, sebab puntung rokok dapat memicu dan menyebabkan kebakaran, untuk itu dicegah dari sekarang.
Afrilagan juga mengajak masyarakat yang melihat titik api agar segera melapor ke RT atau bisa langsung lapor ke posko Karhutla terdekat.
"Jika melihat titik api agar segera melapor ke RT atau bisa langsung lapor ke posko Karhutla terdekat, agar tim pemadam segera melakukan pemadaman untuk mencegah meluasnya kebakaran lahan," pesan Afrilagan.
Terakhir Afrilagan mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran lahan karena bisa dijerat dengan sanksi pidana sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 78 ayat 3 pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 78 ayat 4, karna lalainya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, pasal 8 ayat 1, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 berisi, seseorang yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara di bakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan serta denda maksimal Rp10 Miliar.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :