www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Meski Diguyur Hujan, Pj Gubri Tak Beranjak dari Lokasi Gernas BBI-BBWI
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kota Dumai Nihil Titik Api, Satgas dan MPA Siaga Cegah Karhutla
Senin, 20 Juli 2020 - 18:17:02 WIB

DUMAI - Sebagian besar wilayah Kota Dumai diguyur hujan deras pada Jumat dan Sabtu (17-18/7/2020). Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Dumai, Afrilagan, mengatakan dalam sepekan terakhir Kota Dumai nihil titik api.

"Dari data citra satelit yang kita terima hari ini, tidak ada ditemukan satu titik apipun di Kota Dumai. Ada 1 titik panas yang terdeteksi, namun bukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), satu titik panas tersebut merupakan api obor kilang RU II Dumai," kata Afrilagan, Senin (20/7/2020).

Walau pun demikian, potensi karhutla masih tinggi, terutama terhadap bekas lokasi yang sempat terbakar. "Menyikapi hal itu, Tim Satgas Karhutla bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) tetap siaga, jika muncul titip api langsung dilakukan pemadam. Soalnya potensi kembalinya titik api masih ada, cuaca masih panas," ungkap Lagan.

Afrilagan mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. "Ini sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar," tegasnya.

Lanjutnya, bagi masyarakat yang mancing agar jangan membuang puntung rokok sembarangan, sebab puntung rokok dapat memicu dan menyebabkan kebakaran, untuk itu dicegah dari sekarang.

Afrilagan juga mengajak masyarakat yang melihat titik api agar segera melapor ke RT atau bisa langsung lapor ke posko Karhutla terdekat.

"Jika melihat titik api agar segera melapor ke RT atau bisa langsung lapor ke posko Karhutla terdekat, agar tim pemadam segera melakukan pemadaman untuk mencegah meluasnya kebakaran lahan," pesan Afrilagan.

Terakhir Afrilagan mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran lahan karena bisa dijerat dengan sanksi pidana sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 78 ayat 3 pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pasal 78 ayat 4, karna lalainya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, pasal 8 ayat 1, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 berisi, seseorang yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara di bakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan serta denda maksimal Rp10 Miliar. 

Penulis : Bambang
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Gubri SF Hariyanto beserta istri tak per dari lokasi Gernas BBI-BBWI meski diguyur hujan (foto/Yuni)Meski Diguyur Hujan, Pj Gubri Tak Beranjak dari Lokasi Gernas BBI-BBWI
Maliki kembalikan formulir pendaftaran Balon Bupati Rohil di NasDem-PKB (foto/ist)Siap Bersaing Pilkada Rohil, Maliki Mendaftar Sebagai Balon Bupati Rohil di NasDem-PKB
Bupati Zukri terima penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau Tahun 2024 (foto/Andi)Bupati Pelalawan Terima Penghargaan Terbaik Pembangunan Daerah Riau 2024
Pj Bupati Kampar, Hambali meraih penghargaan terbaik untuk penurunan angka stunting (foto/int)Kampar Raih Penghargaan Terbaik untuk Penurunan Stunting
Tari Rentak Melayu massal 10.000 penari di Lancang Kuning Carnival pecahkan rekor MURI.(foto: sri/halloriau.com)Pecahkan Rekor MURI, Tari Rentak Melayu Masal 10 Ribu Penari Diapresiasi Kemenhub
  Honda Soekarno Hatta tawarkan promo di pameran Mall SKA Pekanbaru (foto/Mimi)Ada Promo Menarik Nih, Punya Rp10 Juta Warga Pekanbaru Sudah Bisa Bawa Mobil Honda
Sel Mantan Bupati Kuansing, Sukarmis bergabung dengan 12 tahanan lainnya (foto/Ultra)Gabung Bersama 12 Tahanan, Segini Ukuran Kamar Eks Bupati Kuansing Sukarmis di Lapas Teluk Kuantan
Annisa Maha Rani, siswi dari SMK Negeri 4 Pekanbaru berpartisipasi dalam 10 ribu penari di Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival (foto/Yuni)Annisa Bangga Terlibat dalam 10 Ribu Penari Pecahkan Rekor MURI
Ilustrasi harga emas Antam di Kota Pekanbaru terus turun (foto/int)Turun Lagi, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Jadi Rp1,313 Juta
Promo SaaPaket Umrah 11 Hari Cuma Rp21,9 Juta? Yuk Gercep Booking di Saa'via Tour & Travel
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved