DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Dumai mengimbau kepada seluruh panitia kurban Idul Adha 1441H/2020M, dalam pelaksanaan kegiatan kurban agar memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
"Kami imbau kepada pihak terkait terutama panitia penyelenggara kegiatan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha tahun ini agar memperhatikan protokol kesehatan, untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19)," kata Kepala DKPP Kota Dumai, Hadiyono, Senin (20/7/2020).
Lanjutnya, DKPP menyampaikan imbauan terkait protokol kesehatan dalam penyembelihan hewan kurban guna menindaklanjuti surat edaran dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Dumai mengenai pemberlakuan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan kurban pada masa pandemi Covid-19 Kota Dumai.
"Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penularan virus Corona, sekaligus tetap menjamin aspek kehalalan dan kebersihan daging kurban," tambah Hadiyono.
Dijelaskannya, sehubungan dengan pelaksanaan kurban Idul Adha Tahun 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19, DKPP akan mengawasi pelaksanaan kegiatan kurban.
"DKPP akan mengawasi pelaksanaan kegiatan kurban, agar panitia penyelenggara kurban memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," sebutnya.
DKPP juga akan melakukan pemeriksaan ternak sebelum sesudah disembelih agar daging yang dikonsumsi masyarakat aman dan sehat.
Untuk menghindari berbagai penyakit yang dapat ditularkan hewan kurban ke manusia atau yang disebut dengan zoonosis, seperti antraks, rabies, dan flu burung DKPP Kota Dumai juga telah membentuk tim kesehatan hewan kurban Idul Adha 1441H/2020M.
Tim kesehatan akan memeriksa seluruh hewan kurban seperti sapi, kerbau dan kambing mulai pintu masuk sampai ditempat penampungan hewan kurban yang ada di Dumai.
“Hewan kurban seperti sapi, kerbau dan kambing sebagian besar dipasok dari luar Dumai seperti dari Sumatera Barat, Lampung dan Sumatera Utara, meski daerah asal sudah menjamin kesehatan hewan tersebut, namun kita akan tetap melakukan pemeriksaan ulang secara intensif guna menghindari penyakit yang dapat ditularkan ke manusia," tegas Hadiyono.
"Untuk bagian fisik, hewan tidak boleh cacat, tidak boleh ada bekas luka, hewan tersebut sudah cukup umur untuk dijadikan hewan kurban, minimal 2 tahun. Selain itu hewan kurban tidak boleh sakit atau demam," pungkasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :