Walikota Dumai Ajak Masyarakat Awasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kamis, 18 Juni 2020 - 18:09:08 WIB
DUMAI - Walikota Dumai H. Zulkifli As mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa masyarakat baik secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat menyampaikan laporan atau pengaduan," kata walikota, Kamis (18/6/2020).
Laporan atau pengaduan yang dapat disampaikan diantaranya, laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau kepada aparat penegak hukum.
Lanjutnya, laporan atau pengaduan dengan penyimpangan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit nama dan alamat pihak yang melaporkan.
"Nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan, perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran," sebut Wako.
Selanjutnya, laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan sebagaimana dimaksud disampaikan ke Inspektorat Daerah selaku unit pengawasan pemerintah daerah, baik secara langsung atau tidak langsung.
Penyampaian laporan pengaduan secara langsung yaitu laporan yang disampaikan langsung ke Inspektorat Daerah dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan dan diterima oleh pegawai Inspektorat. Sedangkan penyampaian laporan pengaduan tidak langsung yaitu pengaduan yang disampaikan melalui jasa pengiriman resmi atau melalui email resmi pengaduan Inspektorat daerah di dumas.inspektoratdumai@gmail.com
"Laporan pengaduan yang disampaikan akan diproses apabila semua unsur laporan sebagaimana dimaksud telah terpenuhi atau lengkap," sebut Wako.
Penulis: Bambang
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :