Selama PSBB, Walikota Dumai Imbau Perusahaan Tidak Berikan Cuti Mudik Lebaran
Jumat, 15 Mei 2020 - 16:45:19 WIB
DUMAI - Meskipun moda transportasi sudah diizinkan kembali beroperasi oleh Menteri Perhubungan, masyarakat tetap diminta untuk tidak mudik di tengah pandemi Corona atau COVID-19.
Salah satu contoh di Dumai, saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Senin (18/5/2020) perusahaan diimbau untuk tidak memberikan cuti mudik lebaran kepada karyawannya.
Pesan itu disampaikan walikota Dumai H Zulkifli As usai mensosialisasikan PSBB ke perusahaan se Kota Dumai, Jumat (15/5/2020).
"Kita berharap karyawan di perusahaan tidak pulang kampung saat libur lebaran. Perusahaan kita imbau untuk tidak memberikan cuti mudik lebaran kepada karyawannya," tambahnya.
Dan untuk cuti bersama agar dapat dialihkan pada Desember 2020 mendatang. "Cuti lebaran bisa dialihkan di akhir tahun," sebut Wako.
Selain itu, tambah Wako, untuk kendaraan operasional perusahaan wajib memperhatikan jarak sosial penumpang atau physical distancing.
"Contohnya bus antar jemput karyawan hanya boleh d isi 50 persen penumpang dari jumlah kursi yang ada. Hal ini untuk mengatur jarak sosial (physical distancing) guna mencegah penularan Covid-19," terangnya.
Karyawan di perusahaan juga diwajibkan mengenakan masker saat bekerja dan selalu menjaga kebersihan.
"Alhamdulilah semua perusahaan di Dumai mendukung kebijakan yang kita ambil untuk mensukseskan PSBB di Kota Dumai," paparnya.
Tidak hanya itu, berbagai aturan akan diatur dalam Perwako PSBB, seperti larangan boncengan untuk sepeda motor dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, sampai pukul 18.00 WIB. Kecuali apotek buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Kebijakan tersebut untuk memutus rantai penyebaran virus Corona di Dumai, mulai berlaku Senin, 18 Mei 2020," pungkasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :