DUMAI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), di lima Kabupaten/Kota di Riau, yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelelawan, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan terkait PSBB sudah keluar, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai siap untuk melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai, Herdi Salioso yang juga Sekda Kota Dumai usai memimpin rapat di gugus tugas Covid-19 Dumai, kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Informasi yang dirangkum, PSBB di Kota Dumai akan diterapkan pada Jumat (15/5/2020).
Menjawab itu, Sekda mengatakan, sebelum PSBB diterapkan di Dumai, Kamis akan ada rapat bersama Forkopimda membahas PSBB.
"Kamis (14/5/2020) kita ada rapat bersama Forkopimda membahas jadwal PSBB di Dumai. Setelah rapat kita sampaikan hasilnya," jawab Sekda.
"Dalam rapat Kamis itu, kita juga akan bahas protokol PSBB dan sanksi bagi yang melanggar protokol PSBB hingga regulasi pendukung lainnya akan kita bahas Kamis besok bersama Forkopimda sebab dalam PSBB ada kegiatan publik yang dibatasi," tambah Sekda.
Sebelum diterapkan, lanjut Sekda, Pemerintah akan mengkaji penerapan sanski sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako).
"Kita tidak mau gegabah, sebelum PSBB diterapkan semua aspek harus kita pikirkan termasuk jaring pengaman sosial, karena dampak yang ditimbulkan sangat besar, terutama masalah ekonomi," sebut Sekda.
Lanjutnya, untuk Perda dan Perwako secara umum sudah tidak ada masalah, sanksi bagi yang melanggar protokol PSBB sudah diatur dalam Perda. Contohnya jika ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, maka akan diberi sanksi.
Dijelaskan Sekda, jauh sebelum disetujuinya PSBB dari Kemenkes, secara umum Dumai sudah menerapkan pra PSBB, seperti pembatasan aktivitas malam, penutupan terminal, bandara, dan pelabuhan, guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Namun itu kan bentuknya masih bersifat imbauan, setelah PSBB diterapkan maka akan berubah menjadi peringatan dan akan ada sanks nya jika melanggar," pungkasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :