DUMAI - Sebanyak 122 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai menerima asimilasi, hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui kebijakan terkait Covid-19.
"Ada sebanyak 122 napi yang dikeluarkan karena mendapat asimilasi," kata Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Yusup Gunuwan, Jumat (3/4/2020).
Lanjutnya, asimilasi diberikan setelah terbitnya Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapida dan anak melalui program Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Kepala rutan kelas II B Dumai, mengungkapkan, berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, ada sekitar 122 warga binaan di Rutan Kelas II B Dumai yang akan pulang ke rumahnya melalui program asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulagan penyebaran Covid 19.
Dirincinya, Rabu (1/4/2020), rutan telah merumahkan sebanyak 21 warga binaan, selanjutnya kamis (2/4/2020), ada sekitar 21 warga binaan, Jumat (3/4/2020) 30 warga binaan yang dipulangkan dan Senin (6/4/2020) sekitar 50 warga binaan akan masuk dalam program tersebut.
Yusup menerangkan, sebelum dilakukan pemulangan, pada warga binaan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Rutan Dumai.
"Jika keluar surat keterangan Dokter dan dinyatakan sehat mereka bisa langsung pulang program asimilasi di rumah," tambahnya.
Diakuinya, mereka yang bebas melalui program asimilasi ini, selama proses asimilasi harus berada di rumah masing masing, tidak dibenarkan berkeliaran kemana mana.
"Mereka masih dalam pantauan Rutan Dumai dan Bapas selama proses asimilasi. Jika melanggar maka asimilasi bisa saja dicabut dan kembali menjalani hukuman di Rutan Dumai," tegasnya.
Diterangkanya, para warga binaan Rutan kelas II B yang mendapatkan program ini, khusus narapidana tindak pidana umum yang masa hukumannya berada di bawah lima tahun, selain itu juga sudah menjalani hukuman selama dua pertiga dari masa hukuman.
Terakhir, Yusup menjelaskan bahwa yang mendapat program asimilasi ini hanya narapidana tindak pidana umum, untuk tindak pidana khusus seperti teroris, korupsi belum diberlakukan dan masih menunggu petunjuk dari Kementerian.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :