DUMAI - Untuk memutus dan mencegah penularan virus Corona atau COVID-19 Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kesehatan Dumai memperpanjang libur anak didik dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP), Swasta, serta pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di Kota Dumai.
Kegiatan belajar mengajar yang sebelumnya diliburkan sejak 16-30 Maret 2020, saat ini diperpanjang hingga 21 April 2020, kemudian libur juga ditambah selama 4 hari dari 22-25 April 2020 untuk menyambut bulan puasa Ramadan.
Perpanjangan libur sekolah tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 420/Disdikbud tanggal 25 Maret 2020 Tentang Perpanjangan Belajar di Rumah.
Surat pemberitahuan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Dumai Nomor 450/698/Adm-Kesra tanggal 24 Maret 2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19.
Walikota Dumai, Drs. H. Zulkifli As. M.Si mengaku bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perpanjangan belajar di rumah, mengingat saat ini kondisi penyebaran Covid-19 masih sangat berbahaya.
Dirinya menghimbau kepada pelajar, se-Kota Dumai untuk belajar di rumah, serta tidak meninggalkan rumah selama masa perpanjangan belajar di rumah untuk mengantisipasi dan pencegahan penularan Covid-19.
"Belajar di rumah sementara waktu diperpanjang dulu, kita minta anak-anak tidak meninggalkan rumah jika tidak penting. Kepada orang tua kami imbau tidak mengajak anaknya liburan," kata wako, Senin (30/3/2020).
Zulkifli As juga menghimbau kepada pendidik, untuk memandu pelajaran melalui pembelajaran e-learning untuk peserta didik dan meminta orang tua memandu anak-anak belajar di rumah.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Dumai, Dedi membenarkan kebijakan merumahkan peserta didik ini diperpanjang menindaklanjuti Instruksi Walikota Dumai melalui surat edaran agar diambil langkah antisipasi penyebaran virus corona di kalangan anak pelajar.
"Sudah kita keluarkan surat resmi dari Disdikbud kota Dumai," terangnya.
Ia menjelaskan , dalam surat tersebut menerangkan bahwa, selama belajar di rumah, siswa dapat belajar melalui E-Learning yang ada seperti Ruang Guru, Rumah Belajar, Google Classroom, Edmodo, Quipper, Zenius, Kelas Kita, Brainly, Bimbel Smart, serta materi pembelajaran dikirimkan oleh Wali Kelas dan guru mata pelajaran.
Mengenai pelaksanaan ujian nasional (UN), ujian sekolah, ujian kenaikan kelas, penerimaan peserta didik baru (PPDB), serta penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dapat mempedomani surat edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020.
"Guru dan pegawai administrasi juga dirumahkan dan memberikan materi pembelajaran melalui daring untuk mengisi waktu dan agar tidak ketinggalan pelajaran, sementara tenaga administrasi mengerjakan tugas di rumah sesuai dengan aturan," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :