Cegah Penularan Corona, Tempat Hiburan di Dumai Tutup hingga 31 Maret
Jumat, 20 Maret 2020 - 17:53:18 WIB
DUMAI - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Status Siaga Darurat Bencana Non Alam, maka Pemerintah Kota Dumai menutup seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke dan pub yang beroperasi di Dumai.
Penutupan tempat hiburan malam mengacu pada surat edaran nomor 442/684/PEREKO/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan COVID-19.
Seluruh tempat hiburan tutup mulai 20 sampai 31 Maret 2020.
Walikota Dumai H Zulkifli AS usai memimpin rapat status Siaga Darurat Bencana Non Alam, Kamis (19/3/2020) di Gedung Pendopo mengungkapkan langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran Virus Corona di Dumai.
"Instansi terkait seperti Satpol PP agar mengawasi pusat-pusat hiburan tersebut agar sekiranya mengindahkan imbauan yang dikeluarkan," harap Wako.
Selain tempat hiburan, kepada pemilik warnet dan permainan rental Playstation dan sejenisnya, tidak dibenarkan menerima anak-anak usia sekolah untuk bermain di Warnet.
Selanjutnya diminta untuk mengatur jarak antara komputer dan perangkat permainan minimal 1 meter, dan hanya dibenarkan membuka tempat usaha sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Untuk usaha permainan Biliard hanya boleh buka sampai dengan pukul 21.00 WIB. Untuk Gelanggang Permainan (Gelper), hanya diperkenankan 1 meja untuk 2 orang pengunjung dengan catatan ukuran meja dengan
panjang dan lebar minimal lebih dari 1 meter, dan hanya dibenarkan membuka usaha sampai pukul 21.00 WIB.
Mereka juga diminta untuk menyediakan perangkat peralatan perlindungan kesehatan standar dari penularan COVID-19 berupa tempat cucui tangan dengan air dan sabun cair, hand sanitizer, masker dan termometer infrared.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :