www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bengkalis Songsong Jembatan Megah, Ini Instruksi Bupati Kasmarni untuk PUPR
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kantor Pertanahan Kota Dumai Sosialisasikan Program PTSL di Kecamatan Bukit Kapur
Senin, 02 Maret 2020 - 19:02:43 WIB

DUMAI - Kantor Pertanahan Kota Dumai menggelar sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Tahun 2020, yang ditujukan bagi warga di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Acara digelar di gedung Pendopo Jalan Putri Tujuh Dumai, Senin (2/3/2020).

Sosialisasi dihadiri Walikota Dumai H Zulkifli AS, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, H. Syahrir, Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Robert H. Sirait, kepala OPD di lingkungan Pemko Dumai, Camat dan Lurah serta Ketua RT di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Robert H Sirait mengatakan, program PTSL merupakan program nasional untuk memberi kemudahan bagi masyarakat mendapatkan sertifikat.

"Saat ini konflik pertanahan sering dijumpai di tengah masyarakat akibat dari belum adanya kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimilikinya," katanya. 

Untuk itu, program PTSL ini hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat sehingga bisa menghindari konflik-konflik yang terjadi.  

Kegiatan PTSL tahun 2020  akan dilaksanakan di Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Kayu Kapur dan Kelurahan Gurun Panjang di Kecamatan Bukit Kapur.

"Kelurahan Kampung Baru target kami 3.000 sertifikat, yang sudah didata dan diukur 2.250 persil tanah. Kelurahan Gurun Panjang 1.850 yang sudah didata dan diukur 1.500 dan di Kelurahan Gurun Panjang sebanyak 1.650 yang sudah diukur dan didata sebanyak 1.250," terangnya. 

"Kegiatan ini akan berlangsung terus menerus sampai tahun, 2023 dengan target seluruh bidang tanah yang ada di Dumai terdaftar dan bersertifikat," pungkasnya. 

H Syahrir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dalam sambutannya berharap sampai 2024 semua tanah dan seluruh aset baik aset pemerintah, rumah ibadah sudah harus terdaftar, termasuk juga jalan, seperti jalan pusat, jalan provinsi maupun jalan kabupaten/kota.

"Untuk itu mulai saat ini semua tanah sudah harus dipetakan, target. Tahun 2024 seluruh tanah sudah terdaftar dan sudah bersertifikat," harapnya.

Dijelaskannya, program PTSL ini sumber anggarannya dari APBN, APBD dan dari sumber lain yang disahkan seperti pihak ketiga.

"Saya mengajak Pemko Dumai mengalokasikan dana untuk proses pembuatan sertifikatkan tanah aset pemko Dumai. Sebab APBN ditujukan untuk masyarakat bawah dulu. Sedangkan aset Pemda jangan menggunakan APBN kalau bisa dari APBD," terangnya. 

"Terakhir, perusahaan juga agar membantu masyarakat sekitar tempat usahanya melalui dana CSR untuk mensertifikat kan tanah di sekitar perusahaan. Tujuannya agar seluruh tanah terpetakan dan bersertifikat," pungkasnya. 

Walikota Dumai H Zulkifli AS dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kota Dumai mendukung program PTSL karena sesuai dengan surat keputusan bersama tiga Menteri tentang PTSL dimana telah memerintahkan kepada pemerintah kota untuk ikut mempercepat proses PTSL agar masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah dapat segera terlayani.

Pemko Dumai sudah menerbitkan perwako nomor 32 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL di Kota Dumai dan Perwako nomor 63 tahun 2019 tentang tatacara pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan kegiatan PTSL.

Perwako tersebut di buat setiap wajib pajak agar dapat diberikan pengurangan BPHTB untuk kegiatan PTSL dengan besaran dan kriteria sebagai berikut.

Wajib pajak orang pribadi yang memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) kecil dari atau sama dengan Rp75 juta diberi pengurangan sebesar 100 persen dari pajak yang terutang. Rp75 juta sampai dengan Rp 150 juta diberi pengurangan sebesar 75 persen. Rp150 juta sampai dengan Rp250 juta diberikan pengurangan sebesar 50 persen dari pajak terutang.

Wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPOPKP lebih besar Rp250 juta sampai dengan Rp350 juta diberi pengurangan sebesar 25 persen. Dan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPOPKP lebih besar dari Rp.350 juta diberi pengurangan sebesar 0 persen  dari pajak yang terutang. 

Penulis : Bambang
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadis PUPR Bengkalis, Ardiansyah.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bengkalis Songsong Jembatan Megah, Ini Instruksi Bupati Kasmarni untuk PUPR
DPD NasDem Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar acara halalbihalal (foto/ist)Nasdem Rohil Panaskan Mesin Partai untuk Menangkan Pilkada 2024
Payung elektrik di komplek Masjid An-Nur rusak (foto:ist) Anggota DPRD Riau Minta Aparat Jangan Diam Soal Dugaan Korupsi Payung Elektrik Annur
Ketua DPC Demokrat Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (foto/int)Ada Agung Nugroho, Demokrat Tetap Buka Penjaringan Bacalon Walikota Pekanbaru
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Taufiq OH (foto/Yuni)150 Stand UMKM Disediakan Gratis Selama Gernas BBI/BBWI Riau
  NETA V.(foto: istimewa)Launching Model SUV Baru, NETA Auto Indonesia Bakal Ramaikan PERIKLINDO Vehicle Show 2024
Harga sawit swadaya naik.(ilustrasi/int)Harga TBS Kelapa Sawit Swadaya Pekan ini Naik, Penjualan CPO Turun
Warga Desa Sukarendah, Banten, protes jalan rusak dengan tanam pohon dan tebar lele (foto/int)Jalan Makin Rusak, Warga Tanam Pohon Pisang dan Tebar Lele
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (foto/int)Pak Ogah di Pekanbaru Meresahkan, TAF: Satpol PP Jangan Cuma Aktif di Medsos
Jalan Darma Bakti tambah parah tak kunjung diperbaiki Pemko Pekanbaru (foto/dini)Makin Parah, Warga Tagih Janji Pemko Pekanbaru Perbaiki Jalan Darma Bakti
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved