Pemko Dumai Tetapkan Status Siaga Karhutla
Rabu, 12 Februari 2020 - 19:33:22 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai telah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kepala BPBD Kota Dumai, Afrilagan mengungkapkan penetapan ini ditetapkan melalui SK Walikota Dumai Nomor 139/BPBD/2020 tentang Penetapan Status Siaga Karhutla di Kota Dumai Tahun 2020.
"SK tersebut di keluarkan berdasarkan surat gubernur Riau nomor 360/BPBD/107 tanggal 20 Januari 2020 tentang antisipasi bencana karhutla di Provinsi Riau 2020. Status siaga bencana Karhutla ditetapkan selama tiga bulan kedepan mulai tanggal 3 Februari hingga 3 Mei 2020," Kata Afrilagan Rabu (12/2/2020)
Afrilagan menjelaskan, penetapan status tersebut setelah ditemukan adanya beberapa titik api Karhutla di sejumlah Kelurahan di Dumai.
"Laporan luas lahan terbakar sampai 11 Februari 2020 seluas 31,85 Ha dengan rincian kebakaran di Kelurahan Bangsal Aceh 6 Ha, Kelurahan Lubuk Gaung 15 Ha, Kelurahan Teluk Makmur 1 Ha, Kelurahan Tanjung Palas 0,8 Ha," sebut Afrilagan.
Lanjutnya, Kelurahan Purnama 2 Ha, Kelurahan Guntung 3 Ha, Kelurahan Bukit Batrem 0,3 Ha, Kelurahan Mekarsari 1 Ha, Kelurahan Teluk Binjai 0,25 Ha, Kelurahan Tanjung Penyembal 0,5Ha, Kelurahan Bagan Keladi 0,5 Ha dan Kelurahan Bukit Datuk 1,5 Ha.
"Sumber data yang terangkum pada Perkiraan Lapangan Petugas BPBD Kota Dumai," jelasnya.
Laporan BMKG memprediksi musim kemarau tahun ini cukup panjang. Jadi penetapan status ini sebagai langkah cepat mengantisipasi dan mengatasi karhutla di Dumai.
Untuk itu, Afrilagan mengajak masyarakat, jika melihat titik api agar segera melaporkannya ke RT atau pemuka masyarakat atau bisa langsung melaporkannya ke posko pemadaman terdekat agar segera dilakukan pemadaman untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan.
Afrilagan juga mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran lahan karena bisa dijerat dengan sanksi pidana sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 78 ayat 3 pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 78 ayat 4, karna lalainya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, pasal 8 ayat 1, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara di bakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 berisi, seseorang yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara di bakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan serta denda maksimal Rp10 miliar," tutupnya.
Penulis: Bambang
Editor: Yusni
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :