www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Perkuat Silaturahmi, PT BSP Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis dan Perusahaan Media
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemko Dumai Tetapkan Status Siaga Karhutla
Rabu, 12 Februari 2020 - 19:33:22 WIB

DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai telah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kepala BPBD Kota Dumai, Afrilagan mengungkapkan penetapan ini ditetapkan melalui SK Walikota Dumai Nomor 139/BPBD/2020 tentang Penetapan Status Siaga Karhutla di Kota Dumai Tahun 2020.

"SK tersebut di keluarkan berdasarkan surat gubernur Riau nomor 360/BPBD/107 tanggal 20 Januari 2020 tentang antisipasi bencana karhutla di Provinsi Riau 2020. Status siaga bencana Karhutla ditetapkan selama tiga bulan kedepan mulai tanggal 3 Februari hingga 3 Mei 2020," Kata Afrilagan Rabu (12/2/2020)

Afrilagan menjelaskan, penetapan status tersebut setelah ditemukan adanya beberapa titik api Karhutla di sejumlah Kelurahan di Dumai.

"Laporan luas lahan terbakar sampai 11 Februari 2020 seluas 31,85 Ha dengan rincian kebakaran di Kelurahan Bangsal Aceh 6 Ha, Kelurahan Lubuk Gaung 15 Ha, Kelurahan Teluk Makmur 1 Ha, Kelurahan Tanjung Palas 0,8 Ha," sebut Afrilagan.

Lanjutnya, Kelurahan Purnama 2 Ha, Kelurahan Guntung 3 Ha, Kelurahan Bukit Batrem 0,3 Ha, Kelurahan Mekarsari 1 Ha, Kelurahan Teluk Binjai 0,25 Ha, Kelurahan Tanjung Penyembal 0,5Ha, Kelurahan Bagan Keladi 0,5 Ha dan Kelurahan Bukit Datuk 1,5 Ha.

"Sumber data yang terangkum pada Perkiraan Lapangan Petugas BPBD Kota Dumai," jelasnya.

Laporan BMKG memprediksi musim kemarau tahun ini cukup panjang. Jadi penetapan status ini sebagai langkah cepat mengantisipasi dan mengatasi karhutla di Dumai.

Untuk itu, Afrilagan mengajak masyarakat, jika melihat titik api agar segera melaporkannya ke RT atau pemuka masyarakat atau bisa langsung melaporkannya ke posko pemadaman terdekat agar segera dilakukan pemadaman untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan.

Afrilagan juga mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran lahan karena bisa dijerat dengan sanksi pidana sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 78 ayat 3 pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pasal 78 ayat 4, karna lalainya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, pasal 8 ayat 1, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara di bakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 berisi, seseorang yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara di bakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan serta denda maksimal Rp10 miliar," tutupnya.

Penulis: Bambang
Editor: Yusni

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar buka puasa bersama jurnalis dan perusahaan media di Riau (foto/budy)Perkuat Silaturahmi, PT BSP Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis dan Perusahaan Media
Agung Toyota buka bersama komunitas, media, dan TVC di Pekanbaru (foto/budy)Buka Puasa Bersama Komunitas, TVC dan Media, Agung Toyota Berbagi dengan Anak Yatim
Ilustrasi hujan guyur Pekanbaru dan sekitar (foto/int)Hujan Lebat Diprediksi Guyur Pekanbaru dan Sekitar, BMKG: Waspada Angin Kencang
Pj Sekdaprov Riau Indra menyerahkan satunan untuk anak yatim di Masjid Raya An-Nur (foto/yuni)Pemprov Riau Bersama Masjid Raya An-Nur Serahkan Santunan untuk 150 Anak Yatim
Politisi senior Demokrat, M Nasir (kiri) siap maju Pilgubri 2024 (foto/yuni)Siap Bangun Riau Lebih Baik, M Nasir Mantap Maju Pilgubri 2024
  Petani sawit Riau diajak berinvestasi emas Antam untuk stabilitas finansial (foto/ilustrasi)Investasi Emas Pilihan Tepat untuk Petani Sawit Riau untuk Mengelola Aset
Bupati Rezita meresmikan keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum pertama di Inhu (foto/ist)Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Pertama di Inhu Diresmikan, Ini Pesan Bupati
Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran lahan di Provinsi Riau (foto/int)Pelalawan dan Meranti Terbanyak Sumbang Hotspot di Riau Hari Ini
ilustrasiCegah Karhutla, Awal April BNPB Bakal Lakukan TMC di Riau
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kampar, Yusri Masa Jabatan Pj Sekda Kampar yang Dikabarkan Maju Pilkada Sepekan Lagi, Dipertahankan atau Diganti?
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved