www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BRK Syariah Meriahkan Riau Sharia Week 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Disnakertrans Dumai Buka Posko Pengaduan THR
Minggu, 26 Mei 2019 - 13:15:59 WIB
Wako Dumai Drs H Zulkifli AS MSi menyampaikan sambutan pada acara ramah tamah antara Pemko Dumai dengan dunia usaha baru-baru ini.
Wako Dumai Drs H Zulkifli AS MSi menyampaikan sambutan pada acara ramah tamah antara Pemko Dumai dengan dunia usaha baru-baru ini.

Baca juga:

Bertahan di 5 Besar MTQ ke-42 Riau, Wako Apresiasi Kafilah Dumai
Pekanbaru Juara Umum MTQ XLII Riau 2024, Ini Harapan Pj Wako
Opick Curi Perhatian Ribuan Orang Saat MTQ Riau ke-42 di Dumai

DUMAI -  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai membuka posko pengaduan berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan mengantisipasi adanya keterlambatan pembayaran THR Idul Fitri 1440 H/2019 M.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Dumai Suwandi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadli SH di ruang kerjanya Jumat (24/5/2019) kemarin.

“Disnakertrans Kota Dumai membuka posko pengaduan berkaitan dengan THR bagi karyawan perusahaan mengantisipasi adanya keterlambatan pembayaran THR. Posko THR dibuka pada H-7 di Kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai,” katanya.

Lanjutnya, THR wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 Lebaran. Hal itu berdasarkan Surat Edaran tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja  tentang THR Keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 8 Maret 2016, perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerja/buruhnya.

"Surat edaran sudah kita sampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Dumai, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR dibayarkan pada H-7,” pesannya.

THR diberikan untuk seluruh pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Mereka yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.

Sementara yang masa kerjanya di bawah satu tahun, THR tetap diberikan, tetapi secara proporsional, yakni masa kerja berjalan dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.

"Disnaker akan melakukan pengawasan, jika ada yang tidak menerima THR agar segera melaporkannya ke posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Dumai Jalan Kesehatan. Jika perusahaan tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan berlaku," tegasnya.

Muhammad Fadly berharap, perusahaan segera melaksanakan kewajibannya membayarkan THR pada H-7, karena THR merupakan hak bagi buruh yang harus segera dipenuhi guna memenuhi kebutuhan lebaran.  

Penulis : Bambang
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Foto bersama Direktur Dana dan Jasa MA Suharto dengan tamu undangan lainnya di both BRK Syariah. BRK Syariah Meriahkan Riau Sharia Week 2024
Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra, MHSyarat Calon Bupati Jalur Independen Pilkada Kepulauan Meranti Butuh 15.176 KTP Dukungan
Jembatan darurat dibuat di jalan lintas di Nagari Tamparungo, Sijunjung yang terban (foto/tribunpadang)Jalan Terban di Sijunjung Sumbar, Warga Terpaksa Lintasi Jembatan Kayu
PPDB Riau mulai masuk tahapan pra pendaftaran (foto/int)Disdik Riau: Pra Pendaftaran PPDB Mulai 21 Juni
Ular piton besar ditangkap tim rescue pemadam kebakaran Kota Pekanbaru (foto/tribunpku)Ular Piton Besar Bikin Geger Warga, Tim Damkar Pekanbaru Langsung Evakuasi
  Pj Gubernur Riau SF Hariyanto (foto/int)Komitmen Turunkan Angka Stunting 2025, Pj Gubri Optimis di Bawah 10 Persen
Pameran Pendidikan tingkat Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan (foto/Andi)Meriahkan Hardiknas 2024, Disdikbud Pelalawan Gelar Pameran Pendidikan
Ultras Garuda pungut sampah pasca Nobar di kediaman Pj Wako Pekanbaru (foto/Yuni)Ultras Garuda Pungut Sampah Pasca Nobar di Kediaman Pj Wako Pekanbaru
Direktur BSP Iskandar (kiri) saat menjelaskan kinerja PT BSP bersama Bupati Siak Alfedri dan Komisaris BSP Hendrisan.
Naik Rp95 Miliar Lebih, PT Bumi Siak Pusako Catatkan Laba Bersih Rp476,78 Miliar
Ilustrasi harga TBS kelapa sawit kemitraan swadaya turun (foto/int)Turun, Harga Sawit Mitra Swadaya di Riau Capai Rp2.892/Kg
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved